Hingga saat ini, sudah ada 15 wakil menteri (wamen) dalam Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada pula kursi yang belum terisi. Kini Jokowi meneken lagi peraturan yang menambah kursi wamen.
Jumlah kursi wamen kian banyak usai Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Wakil menteri Sosial (Wamensos), pekan kemarin. detikcom melihat Perpres ini pada Kamis (23/12/2021).
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," demikian isi Pasal 2 Perpres tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Perpres yang diteken 14 Desember tersebut dijelaskan ruang lingkup tugas Wakil Menteri Sosial. Pertama membantu Menteri dalam merumuskan atau pelaksanaan kebijakan di Kemensos.
Kemudian membantu Menteri, dalam hal ini Mensos Tri Rismaharini (Risma), mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eseleon I.
Selanjutnya, kritikan datang:
Simak juga 'Aksi Risma Kais Batu Saat Kunjungi Pengungsi Semeru Jadi Sorotan':
Kritikan datang
Perpres mengenai Wamensos itu disambut kritik oleh PKS. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai seharusnya Jokowi merampingkan struktur kabinet, bukan malah mempergemuknya. Dengan ditambahnya kursi wamen, maka itu adalah conoth buruk pengelolaan pemerintah.
"Pertama, Pak Jokowi mau apa? Mestinya birokrasi kita dibuat ramping. Reformasi birokrasi itu miskin struktur dan kaya fungsi," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Kamis (23/12).
Di sisi lain, ada wacana penghapusan Eselon 3 dan 4, tapi kini malah ada kebijakan penambahan kursi wamen. Tentu anggaran akan bertambah. Padahal, lebih baik anggaran difokuskan untuk menghadapi pandemi COVID-19.
Partai Demokrat juga mengkritik Perpres Wamensos. Menurut PD, penambahan posisi Wamensos justru membuat birokrasi semakin gemuk.
"Jabatan tersebut memang menjadi domain Presiden, tetapi saya tidak melihat urgensinya dan hanya membuat birokrasi semakin gemuk dan pasti membutuhkan anggaran," kata Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan, Kamis (23/12).
Herman menilai Jokowi sebaiknya melakukan penghematan, mengingat kondisi keuangan negara tidak stabil akibat pandemi, bukan malah justru menggunakan anggaran untuk jabatan-jabatan baru yang tidak mendesak.
"Di saat keuangan negara kurang baik, semestinya kita lakukan penghematan, termasuk anggaran untuk jabatan-jabatan yang tidak menjadi kebutuhan yang mendesak," ujarnya.
Selanjutnya, jumlah wamen:
Jumlah Wamen
Jumlah wamen di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat ini ada 15. Di luar itu, ada perpres-perpres yang menjadi landasan penambahan jumlah kursi wamen, termasuk yang terbaru adalah wamensos.
Berikut adalah daftar Wamen:
1. Wamenlu Mahendra Siregar
2. Wamenhan Letjen TNI Muhammad Herindra
3. Wamenag Zainut Tauhid
4. Wamenkumham Edward Omar Syarief
5. Wamenkes Dante Saksono Harbuwono
6. Wamen LHK: Alue Dohong
7. Wamendes PDTT: Budi Arie Setiadi
8. Wamen Agraria dan Tata Ruang: Surya Tjandra
9. Wamendag: Jerry Sambuaga
10. Wamentan: Harvick Hasnul Qobri
11. Wamen BUMN 1: Pahala Nugraha Mansury
12. Wamen BUMN 2: Kartika Wirjoatmojo
13. Wamenparekraf: Angela Tanoesoedibjo
14. Wamenkeu: Suahasil Nazara
15. Wamen PUPR: John Wempi Wetipo
Sebelum Jokowi meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2021 pekan lalu, sudah ada pula sejumlah Perpres wamen sebagai berikut:
- 19 Mei 2021: Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang WamenPAN-RB
- 16 Juli 2021: Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbud-ristek
- 29 Juli 2021: Pepres Nomor 63 Tahun 2021 tentang Wamen Investasi
- 31 Agustus 2021: Pepres Nomor 80 Tahun 2021 tentang Wamen Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)