Pejabat mendapat dispensasi karantina untuk durasi karantina mandiri. Aturan dispensasi karantina untuk pejabat tersebut disebut bukan saran para ahli epidemiologi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berdiskusi dengan sederet ahli epidemiologi dari berbagai universitas guna merespons penyebaran virus Corona varian Omicron. Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, termasuk yang ikut dimintai saran.
Terkait aturan dispensasi karantina pejabat ini, Pandu mengatakan pihaknya tidak membicarakan hal tersebut. Ia hanya menyarankan untuk durasi karantina bagi para pelaku perjalanan.
"Dispensasi bukan saran ahli. Yang disarankan durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Dispensasi itu kebijakan yang diputuskan Satgas BNPB," kata Pandu kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Dia menegaskan tidak pernah diajak berbicara untuk membahas dispensasi durasi karantina untuk pejabat. Menurutnya, pemerintah juga tidak meminta masukan soal hal ini.
"Tidak pernah ada pembicaraan tersebut dan minta masukan hal tersebut," ungkapnya.
(rdp/tor)