Permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK mengatakan hal itu membuktikan proses penyidikan sesuai dengan aturan.
"KPK apresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AP. Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Ali mengatakan pertimbangan majelis hakim menyatakan KPK telah mengikuti prosedur hukum saat m Andi Putra. Dia mengatakan hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Andi sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim dalam pertimbangannya juga memutuskan bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum, sehingga tindakan Termohon dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum," ucapnya.
Dia mengatakan KPK bakal mengebut proses penyidikan terhadap Andi. KPK menargetkan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi," katanya.
Sebelumnya, Andi Putra mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK di PN Jaksel. Andi meminta PN Jaksel memerintahkan KPK menyatakan status tersangkanya tidak sah.
Dilansir dari Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin (13/12), dalam petitumnya Andi meminta hakim tunggal praperadilan PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilannya serta meminta hakim PN Jaksel menyatakan laporan kasus korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum, sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 700 juta terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.
"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10).
Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk," katanya.