Lawan Praperadilan Bupati Kuansing Nonaktif, KPK Hadirkan 56 Bukti

Lawan Praperadilan Bupati Kuansing Nonaktif, KPK Hadirkan 56 Bukti

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 20:22 WIB
Kepanjangan KPK hingga Tugas-tugas Lembaga Antikorupsi Itu
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK telah menghadirkan 56 bukti untuk melawan praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK pun yakin bukti tersebut akan membuat majelis hakim menolak praperadilan tersebut.

"Hari ini (22/12), Tim Biro Hukum KPK menghadirkan 56 bukti untuk menguatkan dalil-dalil bantahan terhadap permohonan tersangka AP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Bukti yang dihadirkan antara lain berita acara permintaan (BAP) keterangan pihak-pihak yang mengetahui dugaan perbuatan Andi Putra, bukti adanya komunikasi percakapan elektronik, baik melalui telepon maupun tangkapan pesan chatting WhatsApp, serta bukti transaksi keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK yakin bukti-bukti tersebut dapat memberikan keyakinan bagi Hakim praperadilan untuk menolak permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali.

Ali mengatakan agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (23/12). Agenda itu ialah pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pemohon maupun termohon.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra (AP) mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Andi meminta PN Jaksel memerintahkan KPK menyatakan status tersangkanya tidak sah.

Dilansir dari Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin (13/12), dalam petitumnya Andi meminta hakim tunggal praperadilan PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilannya serta meminta hakim PN Jaksel menyatakan laporan kasus korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum, sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Diketahui, Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.

"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10).

Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk," katanya.

(azh/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads