Seorang ibu berinisial D (34) di Kota Bekasi menceritakan pelayanan kepolisian saat melaporkan kasus pencabulan terhadap anak perempuannya yang berusia 11 tahun. Saat lapor, D malah diminta polisi untuk menangkap sendiri pelakunya. Pelaku berinisial A (35) saat ini sudah ditangkap.
D menceritakan, saat itu dia mendapat informasi bahwa A hendak kabur ke Surabaya, Jawa Timur. D lalu ke kantor polisi, meminta agar pelaku segera ditangkap.
"Pak RT bilang ke saya, katanya pelaku mau kabur ke Surabaya. Saya ke kantor polisi, saya minta ke polisi bantu," ujar D saat dihubungi wartawan, Senin (27/12/2021).
Namun D mengaku saat itu mendapat jawaban kurang enak dari polisi.
"Malah polisi bilang dia nggak punya hak untuk menangkap," terangnya.
D sempat kesal mendengar respons polisi tersebut. Polisi tersebut malah menyuruhnya untuk menangkap sendiri pelakunya.
"Lalu saya tanya, malah nyuruh saya tangkap dan bawa ke sini. Saya kesal, maksudnya bantulah," ungkapnya.
Korban Tangkap Sendiri Pelaku
Setelah itu, D bersama keluarganya kemudian berinisiatif mencari pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap di depan Stasiun Bekasi.
"Akhirnya saya nyari ke stasiun nggak ada. Yang nangkep ada lima orang keluarga saya, dia (pelaku) sendirian," sambungnya.
DN menyebut pelaku sempat bersembunyi di warung di depan Stasiun Bekasi, namun berhasil ditemukan. Pihak keluarga akhirnya membawa pelaku ke Polres Bekasi.
"Diamaninnya di depan stasiun KA Bekasi. Dia ngumpet di warung gitu, nggak melawan. Sekarang sudah diamankan kita bawa ke polisi," sambungnya.
Penjelasan Polisi
Terkait hal ini, Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing memberikan penjelasan. Erna menjelaskan prosedur terkait penangkapan pelaku.
"Jadi gini, ibu itu bikin laporan polisi jam 03.30 subuh. Ada prosedur nih, dari jam segitu harus banyak persetujuan yang dijalani oleh kepolisian sementara si ibu korban, kan tetanggaan nih, terus dia bilang melihat si korban dicabuli," kata Erna saat dihubungi secara terpisah.
"Kalau dari pihak kepolisian tidak semena-mena menerima laporan. Ada prosedural yang harus di lengkapi, kemudian mempelajari kasus itu. Setelah itu, baru kasus itu kita akan mengecek dari tangan penyidik udah ni, nah penyidik itu nanti akan mengecek TKP, lalu mencari saksi," sambungnya.
Erna mengatakan pihaknya menjalankan prosedur karena tidak ingin ada kesalahan dalam proses upaya hukum yang dilakukan kepolisian. Ia menjelaskan bahwa salah satu prosedur yang harus dilakukan polisi ketika menangkap pelaku itu harus disertai surat perintah penangkapan.
"Di mana pada saat laporan, kita tidak mau nanti polisi disalahkan dengan menangkap seseorang yang katanya diduga, nah jangan sampai kita dipraperadilankan. Harus ada surat penangkapan, surat penahanan, surat pemanggilan BAP, saksi-saksi dan pelapor yang harus dilengkapi," tutur Erna.
Meski begitu, Erna menyampaikan terima kasih kepada keluarga korban yang menangkap si pelaku. Namun Erna menyayangkan keluarga korban yang terkesan koar-koar.
"Makanya si ibu ini, kita berterima kasih banget kalau dibantu oleh masyarakat, senang. Tapi ya nggak usah koar-koar seperti itu yang akhirnya nanti malah menjelekkan polisi," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(mea/tor)