Para pelaku kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes) yang diduga merugikan korban hingga Rp 1,3 T turut melampirkan surat perintah kerja (SPK) dari kementerian terkait dalam aksi penipuannya. Bareskrim Polri akan mendalami adanya kemungkinan dugaan pemalsuan SPK tersebut.
"Membuat keyakinan dan ada surat perintah kerja dari kementerian terkait. Nah, tentu ini akan didalami dulu oleh penyidik. Apakah surat ini kan pasti ada tanda tangannya, kop suratnya, apakah surat ini dipalsukan juga," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021).
Ramadhan menyebut pelaku kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes) ini menampilkan foto paket alkes kepada korbannya. Selain itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan keuntungan 30 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, modusnya adalah penipuan ya. Jadi melakukan penipuan, jadi menampilkan foto-foto untuk meyakinkan para investor atau korban-korbannya, dia menampilkan satu paket-paket alkes," kata Ramadhan
"Nah, ini pembuatan surat ini (surat perintah kerja) yang membuat yakin. Selain dia tergiur dengan dia bilang di sini cuan atau keuntungan yang besar sampai 30 persen, tapi dia juga diyakinkan dengan surat perintah kerja," tambahnya
Iming-iming keuntungan yang mencapai 30 persen serta terlampirnya SPK membuat para korban merasa yakin berinvestasi. Bareskrim mendalami adanya unsur pemalsuan dan penipuan dalam SPK.
"Jadi bayangan korban ini bahwa ini adalah sebuah proyek yang besar dan benar-benar ada. Namun si pemilik atau si tersangka tidak punya modal sehingga butuh suntikan modal dari pada korban-korban tersebut. Nah, korban memberikan uang untuk modal tersebut. Nah, ini masih didalami oleh penyidik surat-surat SPK atau surat perintah kerja yang tentunya kita akan update lagi, apakah ada unsur penipuan, pemalsuan dari surat tersebut, pemalsuan tanda tangan atau surat tersebut," jelas Ramadhan
Sementara itu, saat ini Bareskrim telah memeriksa 141 korban dengan kerugian Rp 60,7 miliar. Bareskrim juga telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap 15 saksi korban dengan kerugian kurang-lebih Rp 362,385 miliar.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lain sehingga tentu, kalau korbannya semakin banyak, angka yang kerugian juga bisa mencapai lebih dari ini," pungkasnya.
3 Pelaku Ditangkap
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka berinisial V, B, dan DR dalam kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes) yang diduga korban merugi hingga Rp 1,3 triliun. Para tersangka melakukan modus operandi berupa skenario menang tender.
"Modus operandi para pelaku membuat skenario seolah-olah menang tender, dan memiliki surat perintah kerja atau SPK yang berasal dari kementerian terkait untuk pengadaan alkes," kata Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021).
Simak juga 'Kuasa Hukum Curigai Ada Sindikat Investasi Bodong EDCCash':