Pelaku Investasi Bodong Sunmod Alkes Rp 1,3 T Buat Surat Kemenkes Palsu

Pelaku Investasi Bodong Sunmod Alkes Rp 1,3 T Buat Surat Kemenkes Palsu

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 13:57 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan, Mabes Polri, Senin (16/8/2021).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Pelaku kasus dugaan investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang diduga merugikan korban hingga Rp 1,3 triliun melampirkan surat perintah kerja (SPK) dari kementerian untuk melakukan penipuan. Bareskrim Polri memastikan surat kementerian yang digunakan para pelaku itu palsu.

"Suratnya palsu," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/12/2021).

Whisnu mengungkapkan kementerian mana yang dicatut oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya. Whisnu mengatakan mereka memalsukan kop surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) supaya para calon investor tergiur menanam modal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Kementerian Kesehatan dan atau Kementerian Pendidikan," ucapnya.

Diketahui, para pelaku kasus dugaan investasi bodong alkes yang diduga merugikan korban hingga Rp 1,3 T turut melampirkan SPK dari kementerian terkait dalam aksi penipuannya. Bareskrim Polri mendalami adanya kemungkinan dugaan pemalsuan SPK tersebut.

ADVERTISEMENT

"Membuat keyakinan dan ada surat perintah kerja dari kementerian terkait. Nah, tentu ini akan didalami dulu oleh penyidik. Apakah surat ini kan pasti ada tanda tangannya, kop suratnya, apakah surat ini dipalsukan juga," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/12).

Ramadhan menyebut pelaku kasus dugaan investasi bodong alkes ini menampilkan foto paket alkes kepada korbannya. Selain itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan keuntungan 30 persen.

"Jadi, modusnya adalah penipuan ya. Jadi melakukan penipuan, jadi menampilkan foto-foto untuk meyakinkan para investor atau korban-korbannya, dia menampilkan satu paket-paket alkes," kata Ramadhan

"Nah, ini pembuatan surat ini (surat perintah kerja) yang membuat yakin. Selain dia tergiur dengan dia bilang di sini cuan atau keuntungan yang besar sampai 30 persen, tapi dia juga diyakinkan dengan surat perintah kerja," tambahnya.

(drg/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads