Polisi telah menangkap dan menetapkan pengemudi mobil Halpian Sembiring Meliala (45), yang viral memukul dan menendang remaja di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka. Kepada polisi, pria itu mengaku memukul dan menendang korban gegara sakit hati.
"Keterangan awal Tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa anak korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers di medan, Sabtu (25/12/2021).
Riko mengatakan video penganiayaan dilakukan oleh seseorang kepada korban pada 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Satreskrim Polrestabes Medan mencari informasi terkait kejadian tersebut khususnya TKP, tersangka, dan korban. Pada 17 Desember, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya berinisial F (17).
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait identitas pelaku. Awalnya petugas agak kesulitan karena kendaraan tersangka tidak terdaftar di Samsat.
"Kita agak kesulitan dari tanggal 16, baru bisa kita amankan kemarin, karena identitas kendaraan atau nomor kendaraan yang kita dapatkan tidak terdaftar di Samsat dan sampai sekarang yang bersangkutan sudah kita tetapkan jadi tersangka," sebut Riko.
"Dari hasil penyelidikan, kita dapatkan identitas tersangka, kemudian kita berhasil mengamankan tersangka kemarin yang kebetulan sedang berkumpul dengan rekan-rekannya di salah satu kafe di Johor, Medan," sebut Riko.
Simak video 'Begini Kronologi Kader Satgas PDIP Pukul Remaja di Medan':