Kompolnas menyayangkan tindakan oknum polisi yang mengeroyok remaja berusia 14 tahun di Bidara Cina, Jakarta Timur. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap Propam mengusut tuntas kasus ini.
"Kami sangat prihatin dan menyesalkan jika ada anggota Polri yang masih menggunakan kekerasan, apalagi terhadap anak-anak. Kami berharap Propam segera mengusut tuntas dugaan pengeroyokan yang dilakukan anggota terhadap anak-anak tersebut," kata Poengky, kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).
Poengky mengatakan kasus itu bisa dikatakan bentuk penyiksaan. Dia menyebut perlu diselidiki lebih dalam motif pengeroyokan itu.
"Jika pelaku adalah anggota Polri, maka kekerasan yang dilakukan dapat disebut penyiksaan. Perlu diperiksa apakah para pelaku dalam rangka tugas atau tidak? Jika tidak dalam rangka tugas, perlu diperiksa juga apakah para pelaku dalam kondisi sadar atau dalam pengaruh narkoba/miras, sehingga melakukan kekerasan," ujarnya.
Lebih lanjut, Poengky juga berharap agar hukuman terhadap oknum polisi itu mengacu pada undang-undang perlindungan anak. Hal itu bisa menjadi pemberatan hukuman bagi oknum yang terlibat itu.
"Kami mendorong para pelaku untuk diproses pidana dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak dengan pemberatan, karena para pelaku adalah aparat kepolisian. Selain itu perlu juga diproses kode etik dengan ancaman hukuman maksimum PTDH," ujarnya.
Menurut Poengky, tindakan kekerasan berlebihan yang dilakukan polisi bertentangan dengan reformasi kultural polri. Hal itu berdasarkan Perkap Nomor 8 tahun 2009 terkait implementasi prinsip dan standar HAM.
"Perlu saya tambahkan bahwa kekerasan berlebihan jelas-jelas bertentangan dengan Reformasi Kultural Polri. Pendidikan HAM di sekolah-sekolah Kepolisian perlu lebih menerapkan praktik ketimbang teori yang mudah dilupakan siswa, sehingga ketika penugasan sering bermasalah. Polri sudah punya Perkap no. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM, sehingga harus benar-benar dipahami dan dilaksanakan," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman berikut
(eva/zak)