Ganjil Genap di Puncak Berlaku 24 Jam Mulai Hari Ini hingga 2 Januari 2022

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 24 Des 2021 16:28 WIB
Pintu keluar tol Gadog, Ciawi, Bogor. (Rizky Adha/detikcom)
Jakarta - Polisi mulai memberlakukan ganjil-genap kendaraan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Ganjil-genap berlaku 24 jam penuh mulai hari ini hingga 2 Januari 2022.

"Iya 24 jam. Kalau sekarang mulai Operasi Lilin ini mulai tanggal 24 (Desember 2021) sampai dengan tanggal 2 (Januari 2022), kita laksanakan ganjil-genap," ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana, kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Polisi juga akan memeriksa pengendara yang menuju Puncak. Pemeriksaan dilakukan di pos pemeriksaan.

Pengendara yang hendak menuju kawasan Puncak wajib menunjukkan sertifikat vaksin lengkap melalui aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang belum divaksinasi, tersedia gerai vaksin di titik pemeriksaan.

"Kemudian titik-titik tersebut ada juga kita gerai vaksin. Jadi masyarakat yang belum vaksin, bisa melaksanakan vaksin di gerai-gerai ini," terangnya.

Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan aturan ganjil-genap, misalnya ambulans, kendaraan tenaga medis, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas TNI/Polri.

Selain di Puncak, ganjil-genap berlaku di 10 titik sebagai berikut:

- Sentul Sirkuit
- Bellanova, Sentul
- Tol Cibanon
- Gerbang To Ciawi
- Gadog


- Bendungan
- Exit Tol Caringin
- Exit Tol Cigombong
- Pasir Angin
- Rainbow Hills Bogor


(zap/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork