Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur posisi Wakil Menteri Sosial (Wamensos). Partai Demokrat (PD) menilai penambahan posisi Wamensos justru membuat birokrasi semakin gemuk.
"Jabatan tersebut memang menjadi domain Presiden, tetapi saya tidak melihat urgensinya dan hanya membuat birokrasi semakin gemuk dan pasti membutuhkan anggaran," kata Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Herman menilai Jokowi sebaiknya melakukan penghematan, mengingat kondisi keuangan negara tidak stabil akibat pandemi, bukan malah justru menggunakan anggaran untuk jabatan-jabatan baru yang tidak mendesak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di saat keuangan negara kurang baik, semestinya kita lakukan penghematan, termasuk anggaran untuk jabatan-jabatan yang tidak menjadi kebutuhan yang mendesak," ujarnya.
Dengan begitu, menurut Herman, anggaran negara tidak terbuang sia-sia, serta akan jadi efektif untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
"Ini dimaksudkan agar anggaran negara efektif untuk membangun dan menyejahterakan rakyat," ucap anggota DPR RI ini.
Presiden Jokowi sebelumnya meneken Perpres yang mengatur posisi Wamensos. Posisi Wamensos diatur dalam Perpes Nomor 110 Tahun 2021.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dilihat Kamis (23/12/2021), posisi Wakil Menteri untuk Mensos Tri Rismaharini (Risma) ini diatur dalam Perpes Nomor 110 Tahun 2021. Nantinya kinerja Mensos Risma bisa dibantu oleh Wamen.
Dengan adanya Perpres Nomor 110 Tahun 2021, ada lima posisi wamen yang masih lowong. Sebab, sebelumnya, periode Mei-Oktober 2021, Jokowi diketahui sudah meneken empat Perpres yang mengatur posisi wamen.
Empat posisi wamen tersebut adalah WamenPAN-RB, Wamendikbud Ristek, Wamen Investasi, dan Wamen Perencanaan Pembangunan Nasional. Ditambah Wamensos, berarti ada lima posisi wamen yang masih lowong.