Presiden Jokowi meneken Perpres untuk mengatur posisi Wakil Menteri Sosial. Perpres ini sudah diteken Jokowi pekan kemarin.
Dilihat Kamis (23/12/2021), posisi Wakil Menteri untuk Mensos Tri Rismaharini (Risma) ini diatur dalam Perpes nomor 110 tahun 2021. Nantinya kinerja Mensos Risma bisa dibantu oleh Wamen.
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," demikian isi Pasal 2 Perpres tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Perpres yang diteken 14 Desember tersebut dijelaskan ruang lingkup tugas Wakil Menteri Sosial. Pertama membantu Menteri dalam merumuskan atau pelaksanaan kebijakan di Kemensos.
Kemudian membantu Menteri mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eseleon I.
Sebelumnya, Jokowi meneken perpres yang mengatur posisi WamenPAN-RB pada 19 Mei 2021. Kursi WamenPAN-RB itu diatur dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2021, di Pasal 2 ayat (1).
Adapun posisi Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikbud-Ristek) diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbud-Ristek. Perpres tersebut mulai berlaku pada 16 Juli 2021. Lalu posisi Wamen Investasi diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2021. Perpres tentang Kementerian Investasi itu diteken Presiden Jokowi pada 29 Juli 2021.
Sementara kursi Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) tertuang dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian PPN. Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021.
Simak juga 'Aksi Risma Kais Batu Saat Kunjungi Pengungsi Semeru Jadi Sorotan':