Persadha Nusantara-Prajaniti Kecam Menag yang Copot Dirjen Binmas Hindu

Sui Suadnyana - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 20:35 WIB
Waketum DPP Persadha Nusantara Gede Suardana (Dok. Persadha Nusantara)
Denpasar -

Organisasi masyarakat (ormas) Hindu Persadha Nusantara dan Prajaniti mengecam pencopotan Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat (Dirjen Binmas) Hindu oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pencopotan Dirjen Binmas Hindu dinilai tak berdasar dan diskriminatif.

"Persadha Nusantara sebagai bagian dari umat Hindu mengecam sikap diskriminatif dan tak profesional Menteri Agama yang memberhentikan Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto tanpa alasan jelas. Kami menolak dan mendesak agar pencopotan dibatalkan," kata Waketum DPP Persadha Nusantara Gede Suardana dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (23/12/2021).

Suardana mengatakan Persadha Nusantara menilai kinerja Tri Seto sebagai Dirjen Bimas Hindu sangat baik. Ia melakukan kinerja yang positif, salah satunya pendekatan dan melaksanakan program membangun umat Hindu Nusantara hingga ke pelosok.

"Kinerjanya dalam waktu singkat sangat berdampak dan dirasakan baik oleh umat. Lantas apa dasarnya ia diberhentikan secara mendadak dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Suardana.

Persadha Nusantara dan Prajaniti Hindu mendesak agar pihak terkait melakukan investigasi mendalam dan menyeluruh terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi dan perilaku yang patut diduga dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ketua Prajaniti Hindu Bali Wayan Sayoga menyebut Yaqut paling bertanggung jawab atas pencopotan ini.

"Terutama yang paling bertanggung jawab Menteri Agama Republik Indonesia," ucap Wayan Sayoga pada kesempatan yang sama.

Sayoga mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diatur dalam Pasal 31 Paragraf 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 agar melaporkan hasil evaluasi, monitoring serta investigasinya kepada Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan pegawai negeri sipil, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 juncto PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Sayoga mendesak KASN memohon kepada Presiden untuk menunda, atau bahkan membatalkan secara hukum terkhusus pemberhentian Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI sampai ditemukannya bukti-bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran hukum, kode etik profesi, dan kode perilaku yang dilakukan oleh Yaqut.

Terakhir, Sayoga juga mendorong KASN memperhatikan aspirasi yang telah dikirimkan oleh ormas-ormas Hindu tingkat nasional yang secara tegas menolak pemberhentian Dirjen Bimas Hindu.

Lihat juga Video: Saat Anggota DPR Cecar Menag soal 'Kemenag Hadiah NU'






(aud/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork