4 Dirjen Bimas Kemenag Dicopot, Mahasiswa Hindu Nilai Menag Diskriminatif

Suara Mahasiswa

4 Dirjen Bimas Kemenag Dicopot, Mahasiswa Hindu Nilai Menag Diskriminatif

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 17:27 WIB
Ketua Umum KMHDI Putu Yoga Saputra (Dok KMHDI)
Ketua Umum KMHDI Putu Yoga Saputra (Dok. KMHDI)
Jakarta -

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencopot Dirjen Pembinaan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mengkritik keputusan Menag Yaqut itu.

"KMHDI menilai pencopotan empat Dirjen Agama non-Islam oleh Menteri Agama adalah diskriminatif dan melanggar aturan perundang-undangan," kata KMHDI melalui keterangan tertulis yang disampaikan Ketua Umumnya, Putu Yoga Saputra, Kamis (23/12/2021).

Dia mengutip kata-kata proklamator RI Sukarno bahwa Indonesia bukan milik satu golongan namun milik semua golongan dari Sabang sampai Merauke. Pencopotan empat Dirjen non-Islam di lingkungan Kemenag dinilai KMHDI didasari tanpa alasan yang jelas. Penerbitan surat pemberhentian dengan hormat itu tidak didahului pemanggilan terhadap pejabat yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa hanya empat Dirjen non-Islam saja yang dicopot? Apalagi secara tegas para Dirjen juga menyatakan bahwa pencopotan ini dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya pemanggilan oleh Menteri Agama selaku pimpinan langsung sampai dengan SK itu diterima oleh mereka. Jadi Pak Nizar, apakah ini benar hal yang biasa?" kata Putu Yoga Saputra kepada Sekjen Kemang Nizar Ali yang sebelumnya menyampaikan bahwa pencopotan tersebut adalah 'penyegaran' saja.

Aturan pemberhentian pejabat yang dipilih lewat seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya seperti itu ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Seorang pejabat yang tidak memenuhi kinerja yang diharapkan dalam setahun bakal diberi kesempatan enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

ADVERTISEMENT

Ketika pejabat itu tidak memperbaiki kinerjanya dalam enam bulan, maka perlu dilakukan seleksi ulang uji kompetensi. Hal ini ada dalam Pasal 142 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut. Lantas, pejabat yang diberhentikan tadi dapat dipindahkan ke jabatan lain sesuai kompetensi atau yang lebih rendah sesuai peraturan. Demikianlah menurut penjelasan Putu Yoga Saputra.

"Pejabat yang diangkat melalui lelang jabatan tidak bisa dicopot dengan hal biasa," ujarnya.

Dia juga menyebut aturan dalam Keputusan Presiden Nomor 172/TPA Tahun 2021. KMHDI menilai pencopotan di Kemenag itu cacat prosedur dan menyalahi ketentuan.

"Jangan lupa, Rakyat punya hak bertanya dan memastikan seluruh proses ini sesuai dengan ketentuan, tidak semena-mena, dan Kementerian Agama adalah Milik Semua Agama," kata Putu Yoga Saputra.

Penjelasan Kemenag

Sebelumnya, Kementerian Agama merespons isu yang tengah ramai dibahas publik tersebut. Kemenag menyebut pejabat masih segar sehingga tidak perlu diberhentikan. Kemenag juga menepis ada diskriminasi di balik pencopotan itu.

"Tidak (diskriminasi) sama sekali. Kalau yang lain masih segar, apa tidak kontraproduktif? Jabatan nirdiskriminasi," ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/12).

Nizar menegaskan keputusan Yaqut memberhentikan keenam pejabat Eselon 1 Kemenag itu dilakukan untuk penyegaran. Menurutnya, mutasi adalah hal yang biasa terjadi.

"Sudah saya sampaian alasan adalah penyegaran. Pemberhentian dan mutasi adalah hal biasa dalam organisasi," ucapnya. Keenamnya dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.

Simak juga Video: Saat Anggota DPR Cecar Menag soal 'Kemenag Hadiah NU'

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads