Eks Bupati Kukar Ungkap Disuruh Azis Syamsuddin Ngaku Beri Rp 8 M ke AKP Robin

Eks Bupati Kukar Ungkap Disuruh Azis Syamsuddin Ngaku Beri Rp 8 M ke AKP Robin

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 19:56 WIB
Penyidik KPK memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencucian uang dengan tersangka Khairudin.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (Ari Saputra/detikcom)

Rita menegaskan dia tidak mengerjakan semua perintah dari Azis tersebut. Dia mengaku menjelaskan ke penyidik KPK apa adanya.

"(Alasan nggak ikuti Azis) hanya mustahil aja kalau saya kenal Robin tanpa dikenalkan. Kek mana ceritanya saya kan di dalam (lapas), terus ada penyidik di dalam, yang ada saya ketakutan, ya mustahil," beber Rita Widyasari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maksur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK.


(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads