Alasan Polisi Tak Segera Tahan Eks Ketua RT Pelaku Pelecehan di Bekasi

Alasan Polisi Tak Segera Tahan Eks Ketua RT Pelaku Pelecehan di Bekasi

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 16:33 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi (
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi (Fathan/detikcom)
Bekasi -

Polisi menetapkan pria berinisial SN (47), mantan Ketua RT di Kota Bekasi, atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang ibu berinisial S (40) dan kedua anaknya. Namun, SN tak langsung ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka itu. Saat ini SN sudah ditahan polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi menjelaskan pihaknya tidak segera menahan tersangka saat itu dengan alasan kepentingan penyidikan. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh korban pada 29 September 2021.

"Untuk kepentingan penyidik dan karena peristiwa ini juga membutuhkan barang bukti dan penyelidikan lebih dalam, (sehingga saat itu) tidak dilakukan penahanan," jelas Kombes Aloysius di Polres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Kamis (23/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Aloysius mengatakan, pihaknya kemudian segera melakukan penahanan setelah mendapat informasi bahwa pelaku melakukan lagi perbuatan yang sama. Hanya, Aloysius tidak menjelaskan lebih detail kepada siapa pelaku tersebut melakukan pelecehan.

"Begitu adanya informasi pelaku melakukannya lagi, langsung kita amankan lakukan penahanan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurutt Aloysius, SN resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak kasus itu dilaporkan pada September 2021.

"Pada saat kejadian yang pertama (ditetapkan sebagai tersangka). Iya, bulan September," lanjutnya.

Saat ini tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan di Polres Metro Bekasi Kota.


Simak selengkapnya di halaman selanjutnya


Suami Korban Pertanyakan Polisi Tak Tahan Pelaku


Sebelumnya, suami korban berinisial A (45) sempat mempertanyakan mengapa polisi tidak menahan tersangka. Padahal, tersangka dan korban bertetangga, hanya jarak satu rumah.

"Sudah diproses, tinggal nunggu P-21. Cuma kok belum ditangkap," ujar A saat dihubungi, Rabu (23/12).

A mengaku sempat bingung saat hendak melapor ke polisi. Sebab, saat itu ia diminta melampirkan bukti kuat.

Hingga kemudian dia baru melaporkan kejadian itu dua hari berselang, setelah pelaku mengirim WhatsApp kepada istri A. Pesan WhatsApp pelaku itulah yang kemudian mendasari korban untuk melapor ke polisi.

"Kemudian dia WA ke istri saya dia (pelaku) mengakui, dia ngomong di WA Selasa pagi. Karena mungkin satu hari-dua hari dia telepon saya tetapi nggak diangkat, karena mungkin dia tahu saya marah. Langsung saya Selasa pagi itu saya melapor ke Polres Bekasi membawa petunjuk itu 'ini lho, Pak, dia mengakui dan minta maaf kepada saya'," tuturnya.

SN melakukan pelecehan terhadap S pada 27 September 2021. SN berdalih hendak mengajarkan cara pijat terapi untuk penyakit maag yang diderita oleh S.

Awalnya, SN mengajarkan cara memijat di bagian kaki. Hingga kemudian ia meraba payudara dan mencium S.

Kejadian ini kemudian dilaporkan dua hari kemudian. Sayangnya, polisi hingga Rabu (22/12) kemarin tidak menahan tersangka.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads