Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian. Laporan itu kini tengah diselidiki oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Saat ini penyidik kita sedang lakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Laporan kepada Bahar Smith dan Eggi Sudjana dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (7/12). Keduanya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian oleh pelapor bernama Husin Shihab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama 10 hari berselang, Bahar Smith kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12) atas kasus serupa. Dia dilaporkan oleh seorang mahasiswa bernama Tubagus atas pernyataan Bahar Smith di insiden Km 50 yang dianggap menyebarkan kebencian di tengah masyarakat.
Zulpan mengatakan kedua laporan itu masih berproses. Penyidik, kata Zulpan, telah memiliki bukti atas dua laporan tersebut.
"Tentunya ke depan ini akan berproses secara hukum karena laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap terlapor ini memiliki data. Artinya, memiliki bukti terkait dengan visualisasi atau rekam jejak laporan itu yang disertakan saat membuat laporan," jelas Zulpan.
Terkait kapan Bahar Smith dan Eggi Sudjana akan dimintai keterangan, Zulpan belum membeberkan waktu pemanggilan tersebut. Dia hanya menyebut penyelidikan laporan itu akan berlanjut hingga pemeriksaan terlapor.
"Tentunya kita akan mengagendakan untuk melanjutkan prosesnya ini," jelas Zulpan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tanggapan Pengacara Bahar Smith
Pihak pengacara Bahar Smith sebelumnya telah angkat bicara soal laporan kepada kliennya. Laporan itu dianggap terlalu berlebihan.
"Terkait laporan-laporan ini mengada-ada menurut beliau," kata pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Senin (20/12/2021).
Ichwan mengatakan Bahar Smith telah mengetahui adanya laporan tersebut. Menurut Ichwan, kliennya masih menyikapi santai laporan yang ditunjukkan kepadanya itu.
"Sebenarnya ya biasa-biasa aja. Tadi juga nelepon biasa aja karena dia merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah kebenaran, kritik sebagai warga negara Indonesia yang baik terhadap pimpinannya kan," terang Ichwan.
Pihak pengacara juga menyinggung soal penggunaan Pasal ITE dan pelanggaran SARA dalam melaporkan Bahar Smith. Menurut Ichwan, hal itu sebagai bentuk pembungkaman kepada Bahar Smith.
"Ya kalau komentar Habib Bahar belum ada (penggunaan Pasal ITE). Tapi kalau kami menyikapinya itu kan sama aja kayak rezim Soeharto. Jadi nggak ada bedanya. Sekarang ada UU ITE. Semua pengen dibungkam. Yang kritik pengen dibungkam.
Makanya kalau jadi pejabat kalau nggak mau dikritik, nggak usah jadi pejabat," terang Ichwan.