Habib Bahar Smith dilaporkan dalam dua laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya. Selain pernyataanya yang dianggap menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Bahar Smith dipolisikan atas pernyataannya terkait insiden Km 50 yang menewaskan enam anggota laskar FPI.
Laporan kepada Bahar Smith di Polda Metro Jaya terdaftar pada Selasa (7/12/2021) dan Jumat (17/12). Pernyataan Bahar Smith soal insiden Km 50 itu yang kemudian mendasari laporan kepada Bahar Smith tertanggal 17 Desember lalu.
"Laporan kedua Bahar Smith bilang 'Habib Rizieq karena bikin Maulid Nabi dipenjara', nah ini bohong, padahal bukan karena itu dipenjara. Dan bilang enam laskar Habib Rizieq dibantai dan dicopot kukunya terus kemudian dibakar kemaluannya, kan ini bohong belum bisa dibuktikan tapi dia sudah sebarkan informasi yang menyesatkan masyarakat," kata salah satu pelapor Bahar Smith, Husin Shihab, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husin mengatakan laporan tertanggal 17 Desember itu dilayangkan oleh seorang pelajar bernama Tubagus. Pelapor menilai pernyataan Bahar Smith itu mengandung provokasi dan dapat membahayakan kerukunan masyarakat.
"Ada provokasi yang disebarkan bahwa bilang Habib Rizieq dipenjara gara-gara bikin Maulid. Kalau dengar video 1 jam lebih provokasi telak karena dia bawa-bawa umat Islam seolah-olah Habib Rizieq dizalimi dan bikin Maulid dipenjara, padahal kan nggak," terang Husin.
Pelapor Minta Bahar Smith Ditangkap
Husin meminta polisi menyikapi serius dua laporan polisi yang telah dilayangkan kepada Bahar Smith. Dia pun meminta agar Bahar Smith segera ditangkap.
"Laporan kita diterima dan saya sudah diperiksa. Kemudian saya harap ini diproses cepat dan tegas supaya tidak jadi preseden buruk di masyarakat karena hukum yang saat ini ada dari petinggi Polri yang Presisi dijunjung tinggi. Jadi saya harap polisi kerja soal ini profesional dan bisa segera ditangkap," terang Husin.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Polisi Terdakwa Kasus Km 50 Tak Ditahan, KontraS: Ada Pengistimewaan Aparat!
Sebelumnya, Bahar Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan menyebarkan ujaran kebencian. Salah satu pelapor, Habib Husin Shihab, mengatakan dia melaporkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana terkait pernyataan yang menyinggung soal Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurahman.
Habib Husin Shihab menjelaskan bahwa tidak ada ucapan Jenderal Dudung yang salah soal 'Tuhan bukan orang Arab'. Jenderal Dudung diketahui menyampaikan hal itu dalam podcast Deddy Corbuzier.
Polda Metro Jaya telah membenarkan dua laporan kepada Habib Bahar Smith. Polisi menyebutkan ada bukti autentik yang dibawa pelapor dalam pelaporan di Polda Metro Jaya itu.
"Laporan ada, jadi pelapor bawa bukti otentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di medsos dengan kalimat-kalimat yang menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12).
Zulpan mengatakan pihaknya menerima dua laporan dari masyarakat terkait Bahar Smith dan Eggi Sudjana. Laporan pertama diterima pada 7 Desember 2021.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya juga menerima laporan kembali pada 17 Desember 2021. Adapun yang dilaporkan adalah Bahar Smith.
Zulpan mengatakan pihaknya masih mempelajari pelaporan terhadap Bahar Smith dan Eggi Sudjana ini. Zulpan belum menjelaskan kapan pelapor akan dimintai keterangan.
"Kan baru kemarin tanggal 17 (Desember), ini masih dipelajari, didalami dulu, nanti baru ditindaklanjuti. Yang jelas semua laporan akan ditindaklanjuti kepolisian," imbuhnya.