Tanggal 24 Desember libur atau tidak masih menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat. Hal ini dikarenakan banyaknya informasi yang beredar terkait penghapusan cuti bersama saat libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2021.
Penghapusan cuti bersama saat Natal 2021 termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Lalu untuk menjawab apakah tanggal 24 Desember libur atau tidak, mari simak informasi berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggal 24 Desember Libur atau Tidak? Ini Penjelasannya
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy memaparkan, pemerintah memutuskan untuk menghapus libur cuti bersama saat Natal pada tanggal 24 Desember 2021.
Selain itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menyampaikan keputusan pemerintah untuk meniadakan cuti bersama Natal dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat.
"Pemerintah ini memahami psikologi atau kejiwaan umat beragama di Indonesia. Jadi meskipun pandemi COVID ini masih ada dimana-mana belum hilang secara seluruhnya tetapi hari libur tetap diberikan, sebagai bentuk penghargaan negara terhadap umat beragama. Demikian pula dengan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember. Saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia, untuk menjaga kesehatan, keselamatan dari pandemi COVID-19 ini," kata Yaqut.
Tanggal 24 Desember Libur atau Tidak? Ini Aturannya
Meski cuti bersama tanggal 24 Desember telah dihapus, perayaan hari Natal tanggal 25 Desember 2021 akan tetap libur. Hal ini merujuk pada daftar hari libur cuti bersama 2021 SKB 3 Menteri. Selain itu, Kemenag juga mengeluarkan aturan ibadah Natal 2021 ini melalui Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Perayaan Natal Tahun 2021. Dalam SE tersebut, Kemenag menyebutkan ketentuan pelaksanaan perayaan natal, di antaranya:
- Menerapkan prokes ketat di gereja/tempat ibadah Natal sesuai kebijakan PPKM level 3.
- Pihak gereja membentuk Satgas Prokes Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
- Ibadah dan Perayaan Natal hendaknya:
-Dilakukan secara sederhana
-Dilaksanakan di ruang terbuka
-Menerapkan sistem hybrid (daring dan luring) jika bertempat di gereja
-Jumlah jamaah ibadah tidak melebihi 50% kapasitas ruangan
Tanggal 24 Desember Libur atau Tidak? Ini Aturan Larangan Cuti ASN
Pertanyaan tanggal 24 Desember libur atau tidak sudah terjawab. Namun, perlu diketahui pemerintah juga mengeluarkan aturan terkait larangan cuti saat Nataru bagi pegawai ASN. Hal itu termuat dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. Aturan larangan cuti tersebut meliputi:
- Pegawai ASN tidak boleh mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional
- Pegawai ASN tidak boleh mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional kecuali saat melahirkan, sakit atau alasan penting bagi PNS/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Lihat juga video 'Awasi Kegiatan Warga saat Nataru, Polri Dirikan 1.812 Pos Pengamanan':