Jadwal libur Natal dan tahun baru 2021 penting diketahui menjelang libur akhir tahun. Hal ini bertujuan agar kamu tidak salah dalam menyusun rencana perjalanan.
Pemerintah pun sudah menyusun jadwal libur Natal dan tahun baru 2021. Untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 yang masih mewabah di Indonesia, pemerintah sudah mengatur skema terkait libur Nataru nanti.
Jadwal libur Natal dan tahun baru 2021 ini sudah disesuaikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. SKB ini sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, kapan jadwal libur Natal dan tahun baru 2021? Untuk mengetahui informasi lengkapnya, simak ulasan berikut ini.
Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru 2021: Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah sebelumnya sudah menerbitkan SKB 3 menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021. Di dalamnya ada termuat jadwal libur Natal dan tahun baru 2021. Hal ini diatur dengan mempertimbangkan kondisi Corona saat ini.
Berikut rincian SKB 3 menteri terbaru yang mencakup jadwal libur Natal dan tahun baru 2021:
- Sabtu, 1 Januari 2022: Tahun Baru Masehi 2022
- Selasa, 1 Februari 2022: Tahun Baru Imlek 2573
- Senin, 28 Februari 2022: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 3 Maret 2022: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- Jumat, 15 April 2022: Wafat Isa Al Masih
- Minggu, 1 Mei 2022: Hari Buruh Internasional
- Senin- Selasa, 2-3 Mei 2022: Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- Senin, 16 Mei 2022: Hari Raya Waisak 2566
- Kamis, 26 Mei 2022: Kenaikan Isa Al Masih
- Rabu, 1 Juni 2022: Hari Lahir Pancasila
- Sabtu, 9 Juli 2022: Hari Raya Idul Adha 1443 H
- Sabtu, 30 Juli 2022: Tahun Baru Islam 1444 H
- Rabu, 17 Agustus 2022: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Sabtu, 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 25 Desember 2022: Hari Raya Natal
Dari jadwal libur Natal dan tahun baru 2021 tersebut, pemerintah sepakat untuk meniadakan cuti bersama. Masyarakat pun diimbau tidak mudik agar tidak terjadi penularan kasus Corona.
Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru 2021: Larangan Pesta Kembang Api
Informasi lain yang perlu diketahui selain jadwal libur Natal dan tahun baru 2021 terkait perayaan tahun baru. Hal ini sebagai upaya untuk menekan kasus COVID-19, khususnya mencegah tingginya varian Omicron.
Pemprov DKI Jakarta melarang masyarakat untuk menyalakan kembang api dan petasan guna merayakan tahun baru 2022. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, kembang api dan petasan mengundang kerumunan di malam pergantian tahun baru.
"Soal Nataru seperti yang sudah disampaikan, kita minta supaya tidak ada kerumunan jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan, di tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/12).
Riza pun mengimbau masyarakat agar mendukung program yang baik saat malam tahun baru nanti. Dengan demikian, kerumunan dapat diantispasi sehingga kasus Corona dapat diatasi.
"Jadi mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program-program yang baik, yang tidak menimbulkan kerumunan, yang dapat nanti mendorong terjadinya peningkatan virus. Jadi semua harus membantu kita semua untuk kepentingan kenyamanan kesehatan keselamatan dan seluruh warga," ujarnya.
(azl/imk)