Perkara Geser Baja Ringan Bikin Kadir dan Kurdas Jadi Tersangka

Perkara Geser Baja Ringan Bikin Kadir dan Kurdas Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 05:46 WIB
Tukang bakso di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kurdas (57) dijadikan tersangka oleh Polsek Biringkanaya karena menggeser baja ringan yang menempel dan mebahayakan rukonya.
Foto: Tukang bakso di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kurdas (57) dijadikan tersangka oleh Polsek Biringkanaya karena menggeser baja ringan yang menempel dan mebahayakan rukonya.
Jakarta -

Makassar, Sulawesi Selatan, dihebohkan kasus geser baja ringan. Perkara ini membuat Kadir dan Kurdas jadi tersangka.

Kadir adalah si pemilik baja ringan. Kurdas merupakan tukang bakso yang menyebut rukonya rentan bahaya oleh baja ringan tersebut. Bagaimana duduk perkara jelas kasus ini? Kasus ini berawal dari saling lapor antara Kurdas dan Kadir.

"Ini sebenarnya kasus saling lapor dan bukan cuma dia (Kurdas) yang jadi tersangka," ujar Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto ketika ditemui detikcom di ruang kerjanya, Rabu (22/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rujiyanto menjelaskan, awalnya Kurdas melaporkan Kadir ke polisi atas tuduhan pengancaman, sementara Kadir melaporkan balik Kurdas atas tuduhan perusakan baja ringan.

Dia mengatakan Kurdas pertama kali melaporkan Kadir ke polisi karena diancam setelah membongkar kerangka baja ringan yang menempel di rukonya. "Jadi Kadir inilah yang lebih dulu kami tetapkan sebagai tersangka dan berkasnya bahkan sudah kami ajukan (tahap I) ke Kejaksaan," tutur Rujiyanto.

ADVERTISEMENT

Rujiyanto melanjutkan, pihak Kadir juga membuat laporan balik terhadap Kurdas atas tuduhan perusakan kerangka baja ringan milik Kadir. Kurdas pun juga ditetapkan menjadi tersangka.

"Kalau kata menggeser, hasil penyelidikan kami yang ada ini rusak parah dan itu tidak ada menggeser sebenarnya," beber Rujiyanto.

"Sekali lagi kami sampaikan, penyelidikan kami di TKP itu murni tindakan perusakan dan bisa sama-sama dicek ke TKP," imbuh Rujiyanto.

Simak juga 'Tawuran Anak Panah-Bom Molotov di Makassar, 4 Orang Diamankan':

[Gambas:Video 20detik]



Polisi menegaskan Kurdas merusak kerangka baja ringan itu. Kurdas dinyatakan sebagai tersangka perusakan.

"Itu murni perusakan yang dilakukan satu orang atau lebih," ujar Rujiyanto.

Rujiyanto menyebut, Kurdas awalnya memang membantah melakukan perusakan. Namun dua pekerjanya, Mansyur alias Awal dan Kamil, mengakui diminta membongkar kerangka baja ringan berujung kerusakan.

"Jadi dari penyelidikan sampai naik sidik (penyidikan), kita bisa menyimpulkan ada 3 tersangka. Jadi itu bukan cuma dia dan itu sudah diakui sama (2 orang) pekerjanya dia," ujar Rujiyanto.

Dia mengatakan dua pekerja milik Kurdas itu juga sudah ditahan. "Dan kami sudah melakukan penahanan terhadap dua orang pekerjanya itu," kata Rujiyanto.

Halaman 2 dari 2
(gbr/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads