Tukang bakso di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kurdas (57), jadi tersangka setelah menggeser baja ringan milik pria bernama kadir yang menempel di rukonya. Ternyata, Kadir lebih dulu dijadikan tersangka oleh polisi atas tuduhan mengancam Kurdas.
"Jadi Kadir inilah yang lebih dulu kami tetapkan sebagai tersangka dan berkasnya bahkan sudah kami ajukan (tahap I) ke Kejaksaan," tutur Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto kepada detikcom, Rabu (22/12/2021).
Menurut Rujiyanto, Kadir memang sempat melakukan pengancaman usai kerangka baja ringan miliknya dibongkar Kurdas hingga rusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Kadir) yang korbannya pertama karena dirusak dulu baru dia marah-marah (kepada Kurdas) kenapa barang saya dirusak," ungkap Rujiyanto.
Dia juga mengaku telah mengupayakan Kadir dan Kurdas berdamai. Namun upaya itu tidak terwujud karena Kurdas menolak damai.
Selanjutnya, laporan Kurdas tetap diproses dan Kadir ditetapkan sebagai tersangka. Kadir juga sempat ditahan penyidik sebelum akhirnya dibebaskan usai mengajukan penangguhan penahanan.
"Jadi sekarang (untuk kasus Kadir) sisa tunggu hasil pengecekan pemberkasan di Kejaksaan," pungkas Rujiyanto.
Sebelumnya, kasus tukang bakso Kurdas dijadikan tersangka karena mengaku hanya menggeser kerangka baja ringan milik Kadir viral di media sosial.
Belakangan, polisi mengklarifikasi bahwa kasus tersebut berawal dari aksi saling lapor dari Kurdas dan Kadir. Kadir sebenarnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Simak juga 'Waspadai Omicron, Makassar Lakukan Beberapa Pembatasan saat Nataru':