Seorang mantan ketua RT berinisial SN di Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang ibu dan dua anak. Pihak korban mendesak pelaku untuk segera dilakukan penahanan.
Pengacara korban, Sutrisna Wijaya, awalnya mengatakan tindakan bejat pelaku terjadi pada Juni 2021. Saat itu pelaku melakukan tindakan pencabulan kepada dua anak korban yang masih berusia 16 dan 10 tahun.
Menurut Sutrisna, pelaku merupakan mantan ketua RT di lokasi tempat tinggal korban. Pelaku, kata Sutrisna, telah dianggap keluarga oleh pihak korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pelaku ini punya jabatan RT dan sangat dekat sama rumah korban, beda satu rumah. Keluarga korban sudah anggap pelaku kayak keluarga aja," kata Sutrisna saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).
Tindakan bejat pelaku lalu berlanjut. Pada 27 September 2021, pelaku SN melakukan pencabulan kepada ibu (42) dari dua remaja yang telah dicabulinya pada Juni 2021.
Saat itu pelaku SN berdalih hendak mencoba mengurut korban yang diketahui sakit lambung.
"Itu si pelaku lalu masuk ke dalam rumah alasannya antar piring. Pada saat masuk ke dalam dia ngasih tahu karena tahu korban sakit lambung terus ditunjukan cara urut buat sembuhin. Jadi korban duduk di bangku terus setelah mengarah telunjuk pelaku pencet di daerah dada si ibu itu, langsung diraba-raba dicabuli itu intinya. Ibunya ngedorong teriak dan maen dorong-dorongan sampai akhirnya pelaku pergi," jelasnya.
Korban lalu melaporkan perkara itu ke Polres Metro Bekasi Kota pada 19 Oktober 2021. Pelaku SN lalu ditetapkan tersangka pada 18 November 2021.
Namun hingga saat ini pelaku tidak dilakukan penahanan. Hal itu disebut pengacara membuat korban merasa takut. Pasalnya, jarak rumah korban dan pelaku tergolong dekat.
"Harapan dari keluarga korban berharap minta pelaku ditahan karena pengaruh psikologis mereka. Jadi hasil konseling itu anak ini trauma karena posisi rumah korban di pojok dan setiap keluar rumah harus lewati rumah pelaku. Kadang suka lihat pelaku cuci mobil, bawaannya takut," ucapnya.
Sutrisna menambahkan, hingga Selasa (21/12/2021) korban mengatakan pelaku masih beraktivitas normal dan belum ditahan oleh pihak kepolisian.
"Semalam pun keluarga korban kabari saya katanya 'ada tuh Pak barusan pulang semalam'. Berarti belum ditahan," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan sebelumnya mengatakan SN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Anak dari korban yang menjadi korban pencabulan pelaku juga telah dimintai keterangan dan diberi pendampingan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini berkas sudah tahap 1 sedang diteliti oleh jaksa. Pada saat awal pembuatan laporan,korban hanya dari ibunya saja. Hari ini diberikan info bahwa anak-anaknya juga menjadi korban pencabulan. Sore ini anaknya sudah kami periksa dengan didampingi KPAI," terang Zulpan.
Dia mengatakan pihak kepolisian akan segera melakukan penjemputan kepada tersangka SN dan akan segera dilakukan penahanan.