Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berusia 15 tahun di Jakarta Barat diduga mencabuli 9 anak di bawah umur. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku juga pernah jadi korban pencabulan saat berusia 7 tahun.
"Secara umum tersangka sebelumnya sudah pernah menjadi korban cabul sekitar umur kurang-lebih 7 tahun dan melakukan perbuatan cabul kepada para korban pertama kali pada tahun 2019 (pada saat tersangka kelas V SD)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).
Zulpan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan P2TP2A dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait penanganan terhadap pelaku, mengingat pelaku juga masih di bawah umur.
"Langkah-langkah berikutnya, kita sudah berkoordinasi dengan P2TP2A, KPAI sudah hadir beliau-beliau di sini, kita sesuaikan dengan tindak pidana yang ada dengan peraturan yang berlaku yaitu yang terkait dengan perlindungan anak," ungkap Zulpan.
Polisi juga mengobservasi pelaku di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Di samping itu, para korban juga mendapatkan pendampingan dari P2TP2A.
"Pelaku ini juga kita sudah lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan. Semua korban yang 9 orang ini sudah dalam pendampingan P2TP2A, tes psikologi juga di Pulogadung," imbuhnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialami anaknya usia 9 tahun ke tetangga sekitar. Mirisnya, tetangga lain juga mengaku mengalami pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
Selanjutnya, orang tua dari korban tersebut melapor ke Polsek Cengkareng. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku tersebut.
Dalam kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 juncto 76 E dengan ancaman hukuman 5-15 tahun ataupun denda Rp 5 miliar.
Lihat juga Video: Modus Wanita Ngaku Pria yang Diduga Cabuli Siswi SMP
(ain/mea)