Hilang Jabatan Dekan Akibat Dosen Unri Tersandung Kasus Pencabulan

Hilang Jabatan Dekan Akibat Dosen Unri Tersandung Kasus Pencabulan

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 20:04 WIB
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto (Raja-detikcom)
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto (Raja/detikcom)
Jakarta -

Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi. Buntut kasus tersebut, Syafri dinonaktifkan sementara dari jabatannya berdasarkan keputusan Rektor Unri.

Kasus dugaan pencabulan ini awalnya mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Polisi pun telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus ini. Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP. Syafri Harto telah membantah tudingan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.

Syafri belum ditahan polisi. Terbaru, jaksa mengembalikan berkas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Syafri Harto untuk dilengkapi.

Kabar terbaru dari kasus tersebut, kini Syafri Harto telah dicabut sementara dari jabatannya dan tidak lagi mengajar.

Selengkapnya halaman berikutnya.

Tonton juga Video: Dugaan Pelecehan Dekan Terhadap Mahasiswi Unri yang Bikin Geger!

[Gambas:Video 20detik]



Dekan FISIP Unri Tersangka Pencabulan Dicopot dari Jabatan

Dekan FISIP Unri Syafri Harto dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Syafri Harto dinonaktifkan berdasarkan keputusan Rektor Unri.

Surat Keputusan Nomor 4405/UN19/KP/2021 yang beredar itu ditandatangani oleh Rektor Unri Aras Mulyadi. Isi surat tentang pemberhentian sementara dari pekerjaan tenaga pendidik dan Dekan FISIP.

"Pemberhentian sementara dilakukan selama proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau paling lama 30 hari kerja terhitung saat keputusan ditetapkan," tulis salah satu poin keputusan.

Ketua BEM Unri Kaharuddin membenarkan adanya keputusan itu. Ia, yang juga anggota tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), sudah menerima salinan keputusan.

"Benar, anggota Satgas sudah diberi tahu terkait pemberhentian sementara nonaktif (Syafri Harto)," kata Kahar.

Keputusan pemberhentian sementara itu ditandatangani Rektor di Pekanbaru pada Selasa (21/12) kemarin.

"Untuk lebih lanjut silakan tanya kepada pimpinan Unri dan Ketua Satgas," imbuh Kahar.

Pejabat Humas Unri, Rioni Imron, saat dimintai konfirmasi belum memberikan respons. Begitu juga Wakil Rektor II Prof Sujianto.


Dosen Unri Tersangka Cabul Juga Disetop Ngajar

Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Aras Mulyadi, menonaktifkan sementara Syafri Harto dari jabatan Dekan FISIP. Syafri Harto dinonaktifkan dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pencabulan mahasiswi.

"Benar diberhentikan sementara. Poinnya agar beliau fokus pada pemeriksaan oleh Satgas PPKS ad hoc," kata Kabag Humas Unri, Rioni Imron, Rabu (22/12/2021).

Selain dinonaktifkan sebagai dekan FISIP, hak mengajar Syafri Harto dicabut sementara. Hal ini untuk memperlancar pemeriksaan tim Satgas PPKS yang dibentuk rektor pekan lalu.

"Beliau tidak mengajar lagi, ditangguhkan hak pendidik dan dekan selama 30 hari. Selanjutnya tergantung tindak lanjut yang dilaksanakan dari Satgas PPKS ad hoc," kata Rion.

Setelah Syafri Harto dinonaktifkan dari jabatan dekan, keperluan administrasi dan tata kelola di FISIP dilimpahkan kepada wakil dekan, di mana ada tiga wakil dekan yang menangani dengan bidang masing-masing agar aktivitas di kampus tetap berjalan normal.

"Untuk administrasi semua ditangani oleh wakil dekan sesuai substansinya masing-masing," kata Rion.

Syafri Harto dinonaktifkan sementara dari jabatan setelah adanya desakan bertubi-tubi dari mahasiswa dan dosen. Sebab, Syafri Harto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu.

Halaman 3 dari 2
(yld/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads