Mahasiswa salah satu kampus di Banda Aceh, SAB, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh pegawai Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIII. Dia juga mengaku mendapat ancaman drop out (DO) dari kampus usai melapor ke polisi.
"Tanggal 15 Desember pukul 14.10 WIB, saya dianiaya dalam gedung LLDikti XIII Aceh. Awal mulanya saya ingin bertanya kenapa KIP kuliah diturunkan dari Rp 8,4 juta jadi Rp 7,5 juta," kata SAB saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/12/2021).
SAB mengatakan dia mendapat perlakuan kasar ketika menanyakan masalah tersebut. Pegawai itu disebutnya mencekik, menjambak, hingga menyeretnya ke luar ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Setelah membuat laporan, SAB mengaku mendapat ancaman dari kampus.
"Ada hal di luar dugaan dan ini sangat mengecewakan. Atas laporan saya, kampus mengancam saya apabila tidak mencabut laporan atas penganiayaan yang saya alami, maka saya akan dikeluarkan dari kampus. Ini sangat tidak adil," ujar SAB.
Dia mengaku belum pernah ke kampus sejak ada ancaman tersebut. Perkuliahan saat ini digelar secara tatap muka.
"Sampai sekarang belum ada kabar apapun selain ancaman DO," ujarnya.
Polisi Bakal Mediasi
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan pihaknya telah memeriksa lima saksi dalam kasus ini, termasuk pelapor dan terlapor KAM. Polisi juga sudah mendapatkan rekaman CCTV terkait kejadian itu.
"Pada intinya dua alat bukti sudah kita dapatkan, tapi kita akan mediasi dulu setelah itu kalau tidak ada titik temu maka akan kita proses lebih lanjut. Rencananya mediasi kita lakukan Jumat," ujar Ryan.
Ryan mengatakan rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik saat SAB berbincang di ruangan hingga diseret ke luar. Menurut Ryan, korban ditarik kerah bajunya lalu digiring ke luar.
"Setelah di depan pintu keluar korban dijambak. Tidak ada pemukulan," jelas Ryan.
"Kasus ini tipiring (tindak pidana ringan), penganiayaan ringan," lanjut Ryan.