Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, menyurati Presiden Joko Widodo terkait pencopotan Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dia, sebagai pansel, mengaku kecewa atas keputusan pemberhentian Tri Handoko Seto.
"Iya betul tadi pagi saya kirim surat, tapi nggak tahu dari mana sumber itunya, yang jelas betul itu memang surat saya, jadi itu mungkin karena saya tembuskan ke Parisada juga, lembaga kami itu ya, itu soft copy ke situ juga lewat e-mail, maksudnya supaya mereka tahu, tapi saya menegaskan itu memang surat saya," kata Palguna saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).
Palguna mengaku menyurati Jokowi lantaran pemberhentian Tri Handoko Seto dari jabatannya pasti diketahui oleh presiden. Dia mengaku heran atas pemberhentian itu karena tahu kapasitas Tri Handoko Seto.
"Loh kan yang menaikkan keputusan pemberhentian itu kan presiden SK-nya, iya Dirjen Bimas Hindu, kenapa saya surati? Kan saya panselnya, saya tahu nilainya dia nilai paling tinggi, ya itu yang terpilih, setelah terpilih menurut saya kinerjanya sangat bagus. Karena itu, kenapa dia diberhentikan di tengah jalan? Saya bukan persoalan ininya, alasan pemberhentiannya yang bagi saya itu tidak jelas, alasan pemberhentian itu yang kami nggak jelas," ucapnya.
Sebagai salah satu pansel yang memilih Tri Handoko Seto saat itu, Palguna mengaku kecewa atas keputusan pemberhentian tersebut. Dia pun menuntut penjelasan terkait alasan absah menurut hukum dan bukti pemberhentian Tri Handoko Seto.
"Makanya saya tanya ke presiden, walau kita tahu presiden kan cuma administratif gimana tangani keppres, tapi yang munculkan kan Menteri Agama, makanya kami tanyakan, sampai dengan ditemukan bukti atau alasan yang absah menurut hukum untuk pemberhentian itu, sikap saya adalah saya sebagai pansel kecewa dan menolak itu, bukan karena apa, itu tanggung jawab moral saya, kan saya yang ikut menjadikan dia sebagai pansel walau kewenangannya ada di presiden ya," jelasnya.
Simak penjelasan lanjut mantan hakim MK di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Saat Anggota DPR Cecar Menag soal 'Kemenag Hadiah NU'':
(maa/imk)