Pengacara Jerinx Tolak Dakwaan Jaksa: Tak Ada Rasa Takut di Visum Adam Deni

Pengacara Jerinx Tolak Dakwaan Jaksa: Tak Ada Rasa Takut di Visum Adam Deni

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 16:05 WIB
Sidang Eksepsi Jeinx di PN Jakpus
Sidang Eksepsi Jeinx di PN Jakpus (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Pengacara I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID', Laudin Napitupilu, mengatakan, berdasarkan hasil visum et repertum psychiatricum, tidak ditemukan rasa takut terhadap diri Adam Deni. Laudin pun mempertanyakan jaksa penuntut umum yang menuntut Jerinx dengan unsur rasa takut.

Hal itu disampaikan Laudin dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi Jerinx terhadap dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (22/12/2021). Mulanya, Laudin mengatakan dakwaan jaksa tidak dapat menjelaskan hasil pemeriksaan visum et repertum psychiatricum terhadap Adam Deni akibat dari peristiwa yang dilakukan kliennya.

"Dakwaan pertama tidak menguraikan unsur rasa takut, tempus delik dalam surat dakwaan adalah hari Kamis, tanggal 2 Juli 2021, akan tetapi hasil pemeriksaan pada akibat yang dimaksudkan visum et repertum psychiatricum nomor R/143/VIII/2021 adalah tanggal 18 Agustus 2021, ada jarak waktu satu setengah bulan," kata Laudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dakwaan tidak dapat menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tanggal 18 Agustus 2021 adalah akibat peristiwa 2 Juli 2021. Dakwaan tidak menguraikan peristiwa pada saat dan setelah tuduhan delik tanggal 2 Juli 2021," sambungnya.

Di sinilah Laudin menyebut hasil visum et repertum psychiatricum Adam Deni tidak menunjukkan unsur rasa takut. Dia pun mempertanyakan apakah ada unsur ketidakjujuran dalam penuntutan terhadap Jerinx.

ADVERTISEMENT

"Unsur ini harus dibuktikan dengan bukti peristiwa. Surat dakwaan juga tidak menyebutkan hasil dari visum yang dimaksud, apabila dicermati dari hasil visum et repertum psychiatricum nomor R/143/VIII/2021, diketahui justru tidak ditemukan unsur rasa takut dalam diri Adam Deni, lantas mengapa penuntut umum menuntut dengan unsur rasa takut? apakah ini sebuah kekeliruan manusiawi belaka atau ada unsur ketidakjujuran?" kata Laudin.

Laudin menyebut ada ketidaksesuaian kesimpulan visum dengan dakwaan jaksa. Dia pun menilai dakwaan jaksa terhadap Jerinx itu mengada-ada.

"Terlepas dari alasan di balik ketidaksesuaian kesimpulan visum dengan dakwaan, kami menyatakan menolak dakwaan yang tidak sesuai fakta atau mengada-ada," ungkap Laudin.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Jerinx Ajukan Jadi Tahanan Kota Karena Ibunda Sakit':

[Gambas:Video 20detik]



Laudin juga menyebutkan dakwaan kedua jaksa tidak dapat menguraikan dengan sengaja memeras atau mengancam Adam Deni. Laudin membela kliennya. Dia menyebut bahwa apa yang dilakukan Jerinx untuk menghubungi Adam Deni karena menginginkan akun Instagram milik Jerinx dengan nama @jrzsid bisa kembali.

"Dakwaan kedua tidak dapat menguraikan dengan sengaja memeras atau mengancam. Adapun niat awal untuk menghubungi dengan handphone karena hilangnya akun Instagram @jrxsid milik terdakwa dan terdakwa menginginkan akun tersebut dapat kembali, maka jelas apa yang diinginkan terdakwa adalah haknya dan bukan sesuatu hal yang melawan hukum," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Jerinx SID didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan telepon seluler (ponsel) milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka," kata jaksa dalam surat dakwaan untuk Jerinx.

Jerinx pun didakwa dengan ancaman Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

(whn/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads