Pengacara Jerinx Tolak Dakwaan Jaksa: Tak Ada Rasa Takut di Visum Adam Deni

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 16:05 WIB
Sidang Eksepsi Jeinx di PN Jakpus (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Pengacara I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID', Laudin Napitupilu, mengatakan, berdasarkan hasil visum et repertum psychiatricum, tidak ditemukan rasa takut terhadap diri Adam Deni. Laudin pun mempertanyakan jaksa penuntut umum yang menuntut Jerinx dengan unsur rasa takut.

Hal itu disampaikan Laudin dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi Jerinx terhadap dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (22/12/2021). Mulanya, Laudin mengatakan dakwaan jaksa tidak dapat menjelaskan hasil pemeriksaan visum et repertum psychiatricum terhadap Adam Deni akibat dari peristiwa yang dilakukan kliennya.

"Dakwaan pertama tidak menguraikan unsur rasa takut, tempus delik dalam surat dakwaan adalah hari Kamis, tanggal 2 Juli 2021, akan tetapi hasil pemeriksaan pada akibat yang dimaksudkan visum et repertum psychiatricum nomor R/143/VIII/2021 adalah tanggal 18 Agustus 2021, ada jarak waktu satu setengah bulan," kata Laudin.

"Dakwaan tidak dapat menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tanggal 18 Agustus 2021 adalah akibat peristiwa 2 Juli 2021. Dakwaan tidak menguraikan peristiwa pada saat dan setelah tuduhan delik tanggal 2 Juli 2021," sambungnya.

Di sinilah Laudin menyebut hasil visum et repertum psychiatricum Adam Deni tidak menunjukkan unsur rasa takut. Dia pun mempertanyakan apakah ada unsur ketidakjujuran dalam penuntutan terhadap Jerinx.

"Unsur ini harus dibuktikan dengan bukti peristiwa. Surat dakwaan juga tidak menyebutkan hasil dari visum yang dimaksud, apabila dicermati dari hasil visum et repertum psychiatricum nomor R/143/VIII/2021, diketahui justru tidak ditemukan unsur rasa takut dalam diri Adam Deni, lantas mengapa penuntut umum menuntut dengan unsur rasa takut? apakah ini sebuah kekeliruan manusiawi belaka atau ada unsur ketidakjujuran?" kata Laudin.

Laudin menyebut ada ketidaksesuaian kesimpulan visum dengan dakwaan jaksa. Dia pun menilai dakwaan jaksa terhadap Jerinx itu mengada-ada.

"Terlepas dari alasan di balik ketidaksesuaian kesimpulan visum dengan dakwaan, kami menyatakan menolak dakwaan yang tidak sesuai fakta atau mengada-ada," ungkap Laudin.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Jerinx Ajukan Jadi Tahanan Kota Karena Ibunda Sakit':






(whn/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork