Laudin juga menyebutkan dakwaan kedua jaksa tidak dapat menguraikan dengan sengaja memeras atau mengancam Adam Deni. Laudin membela kliennya. Dia menyebut bahwa apa yang dilakukan Jerinx untuk menghubungi Adam Deni karena menginginkan akun Instagram milik Jerinx dengan nama @jrzsid bisa kembali.
"Dakwaan kedua tidak dapat menguraikan dengan sengaja memeras atau mengancam. Adapun niat awal untuk menghubungi dengan handphone karena hilangnya akun Instagram @jrxsid milik terdakwa dan terdakwa menginginkan akun tersebut dapat kembali, maka jelas apa yang diinginkan terdakwa adalah haknya dan bukan sesuatu hal yang melawan hukum," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Jerinx SID didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan telepon seluler (ponsel) milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka," kata jaksa dalam surat dakwaan untuk Jerinx.
Jerinx pun didakwa dengan ancaman Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(whn/maa)