Polda Metro Jaya melarang perayaan pada malam pergantian tahun. Warga juga dilarang berpesta kembang api di malam tahun baru 2022 nanti.
"Tidak ada, ditiadakan. Dilarang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).
Zulpan juga mengatakan seharusnya pelarangan untuk merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api tidaklah sulit. Ini dikarenakan Indonesia sudah dua kali merayakan tahun baru di masa pandemi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya kan pesta tahun baru diselenggarakan oleh Pemda, baik itu di Ancol dan HI. Nah, tahun ini saya rasa ini tahun kedua kita hadapi pandemi ya," katanya.
Bakal Ada Sanksi
Zulpan menegaskan nantinya siapa pun yang nekat merayakan pergantian tahun dengan pesta kembang api bakal dikenai sanksi oleh kepolisian. Ini dikarenakan tindakan tersebut merupakan melanggar ketertiban umum.
"Iya kan melanggar ketertiban umum, KUHP-nya juga kena, melanggar prokes," kata Zulpan.
"Ya jelas ada sanksi. Tergantung ya. Saya nggak bisa ngomong dulu karena belum ada yang melakukan," sambungnya.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait pengamanan saat malam tahun baru 2022. Merujuk pada Inmendagri, polisi juga mengingatkan mal hingga tempat hiburan malam harus sudah tutup pada pukul 22.00 WIB saat malam pergantian tahun.
"Untuk pergantian malam tahun baru ditiadakan pesta perayaan tahun baru. Kemudian untuk kegiatan kemasyarakatan yang hadirkan atau yang bersifat hiburan, kemudian mal, tempat keramaian yang lain akan dibatasi untuk tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/10).
Zulpan mengatakan kebijakan itu diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat pada malam tahun baru. Dia meminta tiap pelaku usaha berperan aktif dalam mengikuti kebijakan yang telah ditentukan tersebut.
Selain itu, Zulpan telah mewanti-wanti soal sanksi yang diberikan bagi mal dan tempat hiburan yang melanggar kebijakan itu. Salah satu sanksi itu bisa berupa pencabutan izin usaha.
"Ya kalau melanggar, ya, tentunya akan dicabut izin usahanya. Minimal dihentikan atau di-police line, seperti di Rabbithole itu," terang Zulpan.
Simak Video 'Jakarta Tiadakan Perayaan Tahun Baru, 8.000 Personel Dikerahkan saat Natal':