Wali Kota (Walkot) Depok Mohammad Idris mengeluarkan aturan di Depok menjelang libur Natal dan tahun baru. Sejumlah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satu yang dilarang terkait pawai hingga arak-arakan tahun baru.
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Idris dalam surat tersebut, Rabu (22/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat keputusan itu juga dilarang mengadakan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup. Aturan pada periode libur Natal dan tahun baru ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup," jelas Idris.
Selain itu, Pemkot Depok bakal menerapkan ganjil-genap di lokasi-lokasi wisata prioritas. Tempat wisata juga dibatasi hanya 75 persen pengunjung dari kapasitas total.
"Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total," jelas Idris.
"Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk," tambahnya.
Simak juga 'Gage Depok Bikin Macet, Petugas Sempat Perbolehkan Pelat Genap Melintas':