Crowd Free Night Jakarta, Tempat Hiburan Bakal Disisir di Malam Tahun Baru

Crowd Free Night Jakarta, Tempat Hiburan Bakal Disisir di Malam Tahun Baru

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 14:39 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya melarang perayaan pada malam pergantian tahun. Pihak kepolisian bakal menyisir tempat hiburan yang masih nekat beroperasi di atas pukul 22.00 WIB.

Sesuai aturan baru, kafe dan tempat hiburan di Jakarta harus sudah tutup pukul 22.00 WIB pada malam tahun baru atau Jumat (31/12) mendatang. Kegiatan perayaan di malam pergantian tahun yang sifatnya mengundang kerumunan akan dilarang.

"Jadi memang sesuai aturan, kafe, restoran, dan tempat umum lain buka sampai pukul 22.00 WIB. Jadi misal di Mulawarman atau SCBD kami tutup 22.00 WIB, orang luar nggak boleh masuk tapi dari dalam boleh keluar. Nanti ada petugas sisir satu-satu kafe agar pukul 22.00 WIB kafe tutup dan sepi pengunjung sehingga tidak ada pesta kembang api," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pihak kepolisian menerapkan crowd free night (CFN) saat malam tahun baru nanti. Kebijakan CFN itu akan berada di enam lokasi dan tersebar di 73 titik.

Penutupan kawasan itu mulai dari daerah Sudirman-Thamrin hingga Kota Tua. Penutupan itu mulai dilakukan pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Jadi untuk Natal dan tahun baru, sesuai rencana, akan ada beberapa kawasan ditutup. Pertama Jl Sudirman-Thamrin, Jalan Mulawarman, Senopati, SCBD satu kawasan. Kawasan Menteng kami lihat Sabang dan Cikini Raya, Kemayoran, Asia Afrika, Bulungan, Barito," ujar Sambodo.

"Kawasan Kemang, Banjir Kanal Timur, Kota Tua. Itu kawasan kami tutup termasuk Ancol dan TMII. Dimulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB," tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait pengamanan saat malam tahun baru 2022. Salah satu kebijakan itu mengharuskan mal dan tempat hiburan tutup pada pukul 22.00 WIB saat malam pergantian tahun.

"Untuk pergantian malam tahun baru ditiadakan pesta perayaan tahun baru. Kemudian untuk kegiatan kemasyarakatan yang hadirkan atau yang bersifat hiburan, kemudian mal, tempat keramaian yang lain akan dibatasi untuk tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/10).

Zulpan mengatakan kebijakan itu diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat pada malam tahun baru. Dia meminta tiap pelaku usaha berperan aktif dalam mengikuti kebijakan yang telah ditentukan tersebut.

Selain itu, Zulpan pun telah mewanti-wanti sanksi yang diberikan bagi mal dan tempat hiburan yang melanggar kebijakan itu. Salah sanksi itu bisa berupa pencabutan izin usaha.

"Ya kalau melanggar ya tentunya akan dicabut izin usahanya. Minimal dihentikan atau di-police line, seperti di Rabbithole itu," terang Zulpan.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads