Seorang pria berinisial AS (48) di Bengkulu ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga memperkosa anak dan cucu sendiri.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan AS ditangkap pada Senin (21/12/2021). Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan pemerkosaan terhadap dua bocah berusia 6 dan 12 tahun.
Sudarno mengatakan AS telah mengakui perbuatannya. Aksi bejatnya itu dilakukan di rumahnya.
"Tidak hanya cucu kandung pelaku yang sudah disetubuhi pelaku, anak pelaku yang masih duduk di bangku sekolah dasar juga digauli pelaku," kata Sudarno kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).
Sudarno mengatakan AS mengaku melakukan pemerkosaan setelah memandikan cucunya. AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.
"Pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap anak dan cucunya tersebut lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan sang cucu," tuturnya.
(haf/haf)