Jaksa Tepis Klaim Munarman soal Jadi Target Operasi di Kasus Terorisme

Jaksa Tepis Klaim Munarman soal Jadi Target Operasi di Kasus Terorisme

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 12:51 WIB
Sekum FPI Munarman
Munarman (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

Mantan Sekretaris Umun FPI Munarman dalam eksepsinya menyebut kasus terorisme yang didakwakan ke dia adalah fitnah untuk menutupi peristiwa Km 50. Jaksa menepis pernyataan Munarman itu.

"Mengenai keberatan pendapat Terdakwa menjadi target operasi mulai dilakukan untuk cipta kondisi terorisme FPI dan pemenjaraan terhadap Terdakwa fitnah tuduhan teroris terhadap Terdakwa, terhadap keberatan itu, kami penuntut umum memberikan pendapat dan tanggapan sebagai berikut, bahwa semua keberatan Terdakwa tersebut tentang pendapat subjektif Terdakwa yang didasarkan pada argumentasi dan asumsi Terdakwa," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di PN Jaktim, Rabu (22/12/2021).

Jaksa mengatakan seluruh keberatan yang disampaikan Munarman itu tidak dalam lingkup eksepsi. Jaksa menilai keberatan Munarman patut dikesampingkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua keberatan Terdakwa tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP, sehingga tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan," jelasnya.

Selain itu, terkait Munarman yang mengaku mengalami ketidakadilan sejak penangkapan, jaksa menilai itu hanya alasan Munarman.

ADVERTISEMENT

"Karena latar belakang Terdakwa yang juga sebagai praktisi hukum tentunya, apabila Terdakwa sejak awal proses penyidikan, telah mengalami perlakuan sewenang-sewenang sebagaimana Terdakwa dan penasihat hukum disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsinya, maka seharusnya Terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," tegas jaksa.

Sebelumnya, Munarman mengaku merasa terzalimi selama 8 bulan terakhir. Dia juga menyebut kasusnya ini guna menutupi peristiwa Km 50.

"Selama 8 bulan saya dizalimi, penangkapan yang sewenang-wenang dengan tuduhan yang direkayasa melalui case building yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain yang tidak ada hubungan kausalitas dengan saya. Semoga semua yang memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah SWT," tutur Munarman saat membaca eksepsi.

"Seharusnya tidak ada persidangan perkara ini yang telah menghabiskan sumber daya negara secara sia-sia, menghabiskan sumber daya negara hanya untuk segelintir orang yang berupaya menutupi kejahatan pembunuhan terencana dengan mengatasnamakan negara, mereka yaitu komplotan pembunuh yang telah membunuh 6 orang pengawal Habib Rizieq dan ketakutan bahwa korps pembunuhan lebih tepatnya pembantaian atau dalam bahasa HAM extrajudicial killing adalah penyebab utama terjadinya proses persidangan ini," ucap Munarman.

Diketahui, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.

Simak video 'Munarman di Sidang Eksepsi: Terisak-isak, Ungkit Aksi 212':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads