Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Munarman atas Dakwaan Terorisme

Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Munarman atas Dakwaan Terorisme

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 11:46 WIB
Jakarta -

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dan tim pengacaranya. Jaksa meminta sidang perkara Munarman tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (22/12/2021).

"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga meminta perkara Munarman dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Munarman telah cermat dan sesuai aturan hukum.

"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Munarman tetap dilanjutkan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa Minta Munarman Berpikir Jernih Hadapi Perkara

Dalam penutupnya, jaksa juga meminta maaf ke majelis hakim dan Munarman serta tim pengacaranya bila ada perkataan jaksa kurang berkenan. Jaksa juga meminta Munarman dan tim pembelanya tenang menghadapi perkara ini.

"Marilah dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih serta arif bijaksana memahami bahwa itu semua penuntut umum sampaikan dalam rangka meyakinkan persidangan agar kebenaran materiil atau kebenaran sejati yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dapat terwujud agar sampai kepada keadilan yang didambakan," tutup jaksa.

Sebelumnya, Munarman dan pengacaranya telah menyampaikan keberatan atas dakwaan terorisme. Munarman mengaku dia difitnah dan dizalimi.

Munarman juga meminta hakim membebaskannya dari dakwaan jaksa. Sebab, dia menilai dakwaan jaksa error in persona.

"Membebaskan saya dari dakwaan, memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," kata Munarman saat membaca eksepsi.

Munarman Didakwa Terorisme

Sebelumnya, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.

Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.

Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads