Siap-siap Ada Sanksi Jika Belum Tertib Pakai PeduliLindungi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 06:39 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok.detikcom)
Jakarta -

Pemerintah menyiapkan aturan pembatasan ruang publik hingga pengamanan jelang Natal dan tahun baru 2022. Salah satunya terkait sanksi bagi yang tak tertib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Mendagri Tito Karnavian menerangkan pemerintah tidak menerapkan penyekatan selama Natal dan tahun baru. Namun memperkuat pembatasan ruang publik salah satunya yaitu jumlah maksimal orang yang berkumpul selama periode Natal dan tahun baru.

"Tapi kita perkuat di pembatasan ruang publik, pembatasan tetap ada, termasuk kumpul 50 orang selama periode Nataru, sesuai Inmendagri 66/2021 sampai 2 Januari 2022, itu tak boleh ada kerumunan lebih 50 orang," ujar Tito.

Hal ini disampaikan Tito dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa (21/12/2021).

Tito meminta mekanisme pembatasan di ruang publik ditegakkan melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Dia mengatakan pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk kepala daerah membuat kebijakan terkait pembatasan di ruang publik. Nantinya SE itu akan menginstruksikan kepala daerah untuk membuat aturan bagi pelanggar prokes.

Simak video 'Pemerintah Ancam Cabut Izin Tempat Publik yang Tak Pakai PeduliLindungi':



Simak halaman selanjutnya




(dwia/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork