Sejak 13 tahun lalu atau tepatnya tahun 2012, ada larangan merokok di dalam kereta api. Penumpang yang ketahuan merokok saat dalam perjalanan kereta akan dikenakan sanksi berat.
Aturan dilarang merokok dalam kereta sudah sering disosialisasikan saat perjalanan, baik oleh kondektur maupun dari signage atau stiker di rangkaian kereta. Lantas, apa sanksi merokok di dalam kereta? Berikut penjelasannya.
Sanksi Merokok di dalam Kereta
KAI menegaskan bahwa penumpang dilarang merokok di dalam kereta. Bagian kereta, toilet, kereta makan hingga bordes merupakan area terlarang untuk asap rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ketahuan merokok di dalam kereta, penumpang yang bersangkutan akan diturunkan di stasiun selanjutnya pada kesempatan pertama. Ini adalah bentuk komitmen KAI dalam menjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan semua pelanggan saat naik kereta api.
Bagi perokok, KAI sudah menyiapkan tempat khusus untuk merokok di semua stasiun yang bisa dimanfaatkan saat kereta sedang berhenti di stasiun.
Larangan merokok di dalam kereta juga sesuai dengan Pasal 151 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa angkutan umum termasuk dalam kawasan tanpa rokok. Ini bunyinya.
Pasal 151
(1) Kawasan tanpa rokok terdiri atas:
a. Fasilitas pelayanan kesehatan;
b. Tempat proses belajar mengajar;
c. Tempat anak bermain;
d. Tempat ibadah;
e. Angkutan umum;
f. Tempat kerja; dan
g. Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Aturan Penggunaan Stop Kontak di Kereta Api
PT KAI menyampaikan informasi tentang aturan penggunaan stop kontak di kereta api. Dikutip dari unggahan di akun X/Twitter resmi KAI (@KAI121), stop kontak di kereta api hanya digunakan untuk mengisi daya gadget, seperti:
- Handphone,
- Tablet,
- Laptop,
- True Wireless Stereo (TWS),
- Power bank, dan
- Perangkat lain yang tidak memiliki konsumsi daya watt besar.
Stop kontak di kereta api tidak boleh untuk dipakai untuk barang-barang yang memiliki daya listrik besar, seperti alat elektronik rumah tangga. Hal ini dikarenakan dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api
Simak juga Video 'Denda Rp 7,5 Juta buat Perokok di Malioboro Diterapkan Tahun Ini':
(kny/imk)