Surat perintah penyelidikan (sprindik) terkait penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU pada 22-23 Desember 2021 yang digelar di Lampung bikin gempar. Usut punya usut, ternyata surat tersebut tidak benar.
KPK memastikan surat itu palsu. Sebab, tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampak sprindik tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ali menegaskan nomor yang tercantum juga bukan milik resmi KPK.
"Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK," ujar Ali.
![]() |
Ali menegaskan kepada oknum tersebut untuk menghentikan penyebaran hoaks demi kepentingan pribadi. Sebab, KPK sering kali menerima informasi hoaks yang bertujuan untuk pemerasan atau tindak kejahatan lainnya.
"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ucapnya.
Lihat juga video 'PBNU Bakal Bahas Operasi Kelamin-Sengketa Tanah di Muktamar Ke-34':
Simak selengkapnya di halaman berikut.
Ali mengatakan, apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email: pengaduan@kpk.go.id, SMS: 0855 8575 575, WhatsApp: 0811 959 575, website KWS https://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta.
Firli Minta Oknun Palsukan Sprindik Muktamar Diusut
Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Firli meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto mengusut oknum tersebut.
"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," ujar Firli kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
![]() |
Firli mengaku tak pernah menandatangani surat perintah penyelidikan itu. Mantan Kapolda Sumsel itu menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
"Saya tidak pernah tanda tangani dokumen tersebut," katanya.