Ali mengatakan, apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email: pengaduan@kpk.go.id, SMS: 0855 8575 575, WhatsApp: 0811 959 575, website KWS https://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli Minta Oknun Palsukan Sprindik Muktamar Diusut
Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Firli meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto mengusut oknum tersebut.
"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," ujar Firli kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
![]() |
Firli mengaku tak pernah menandatangani surat perintah penyelidikan itu. Mantan Kapolda Sumsel itu menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
"Saya tidak pernah tanda tangani dokumen tersebut," katanya.
(eva/lir)