Lawan Balik, KPK Beberkan Upaya Bupati Kuansing Nonaktif Hilangkan Jejak

Lawan Balik, KPK Beberkan Upaya Bupati Kuansing Nonaktif Hilangkan Jejak

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 22:29 WIB
Eks pegawai KPK mendapatkan tawaran dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi ASN di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Gedung Merah Putih KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memberikan tanggapan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra (AP). KPK menyebut penangkapan Andi Putra dilakukan karena yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri.

Penyerahan berkas tanggapan dilakukan tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan yang digelar di ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

"KPK menegaskan bahwa penangkapan tersangka Andi Putra oleh Tim KPK sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa, karena diduga tersangka Andi Putra berusaha melarikan diri, di mana dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor plat palsu, ketika tersangka SDR sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut KPK, Andi Putra juga berupaya menghilangkan jejak dengan menonaktifkan handphone-nya saat diikuti oleh tim KPK. Dugaan KPK, Andi Putra juga membeli handphone baru, Iphone XR 64 untuk berkomunikasi dengan ajudannya.

KPK pun optimistis majelis hakim akan menolak praperadilan Andi Putra. Jika praperadilan ditolak, KPK menyebut proses penyidikan kasus Andi Putra sah secara hukum.

"KPK optimis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka Andi Putra telah sah sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku," sebut Ali Fikri.

ADVERTISEMENT

Adapun sidang praperadilan Andi Putra selanjutnya akan digelar pada Rabu (22/12/2021). Agenda tersebut adalah pembuktian, baik oleh Pemohon (Andi Putra) maupun Termohon (KPK).

Sebelumnya, Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra (AP) mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Andi meminta PN Jaksel memerintahkan KPK menyatakan status tersangkanya tidak sah.

Dilansir dari Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin (13/12), dalam petitumnya Andi meminta hakim tunggal praperadilan PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilannya, serta meminta hakim PN Jaksel menyatakan laporan kasus korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum, sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Simak konstruksi kasus Andi Putra di halaman berikutnya.

Diketahui, Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.

"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10).

Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk," katanya.

Halaman 3 dari 2
(yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads