Korban Penyekapan di Depok Minta Polisi Segera Selesaikan Penyidikan

Korban Penyekapan di Depok Minta Polisi Segera Selesaikan Penyidikan

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 20:49 WIB
Jumpa pers korban penyekapan di Depok
Jumpa pers korban penyekapan di Depok (Nahda Rizki Utami/detikcom)
Depok -

Korban kasus penyekapan di Depok, Handiyana Sihombing (44), bersama istrinya meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan proses penyidikan. Handiyana ingin kasusnya dapat segera diputuskan seadil-adilnya.

"Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri serta menegakkan wibawa Kepolisian Negara Republik Indonesia, kami meminta agar penyidikan terhadap laporan klien kami terkait perampasan kemerdekaan seseorang dapat diselesaikan," kata kuasa hukum Atet Handiyana Juliandri, Fajar Gora, kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

"Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok serta pengadilan untuk diperiksa dan diberi putusan yang seadil-adilnya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fajar, proses penyidikan perkara kasus penyekapan ini belum jelas dan tidak ada perkembangan yang signifikan. Fajar juga mengatakan terduga pelaku utama yang berinisial K juga belum dapat diperiksa karena polisi kesulitan menemukan keberadaan K.

"Tetapi perkembangan proses penyidikan tidak jelas dan sampai dengan saat ini tidak ada perkembangan yang signifikan terkait penyidikan perkara tersebut di Polres Metro Depok," ujar Fajar.

ADVERTISEMENT

"Bahkan saudari yang berinisial K yang diduga pleger masih belum dapat diperiksa karena Polres Metro Depok kesulitan menemukan keberadaan saudari K," tambahnya.

Fajar juga mempertanyakan mengapa pihak kepolisian meragukan kliennya yang telah disekap. Sedangkan, kata dia, sudah ada lima orang tersangka sipil dan tiga oknum dari instansi lain.

"Kami mempertanyakan kenapa seolah-olah penyidik Polres Metro Depok meragukan fakta bahwa klien kami telah disekap dan dirampas kemerdekaannya?," tutur Fajar.

"Padahal sudah ada lima orang tersangka dari sipil dan tiga oknum TNI yang saat ini dalam proses untuk dilimpahkan ke persidangan militer," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok meminta penyidik Polresta Depok segera mengirim berkas kasus penyekapan pengusaha di Depok. Polisi punya batas waktu sampai 19 Desember untuk segera mengirimkan berkas perkara sejak SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirim ke Kejari Depok pada 2 September lalu.

Lihat juga video 'Heboh Cleaning Service di Demak Diculik, Keluarga Lapor Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Menjawab hal ini, Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkap alasan pihaknya belum juga mengirimkan berkas perkara tersebut. Yogen mengatakan penyidik masih butuh alat bukti lain untuk melengkapi pemberkasan.

"Intinya hasil gelar perkara di Biro Wasidik (Pengawas Penyidik) Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya, bahwa penyidik Metro Depok harus memperkuat alat bukti CCTV yang bisa menjelaskan apakah betul kamar itu dijaga 24 jam," ujar Yogen saat dihubungi detikcom, Kamis (16/12/2021).

Selain itu, Yogen mengungkap kesulitan untuk memeriksa saksi dari instansi lain yang diduga terlibat dalam penyekapan pengusaha tersebut.

"Ditambah kita harus memeriksa anggota TNI yang terlibat. Ini yang masih sulit," jelas Yogen.

Saat ditanya apakah polisi punya target kapan akan menyerahkan berkas perkara, Yogen menjawab, "Masih didiskusikan.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads