Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta terkait penutupan diskotek Golden Crown. Begini respons Pemprov DKI.
"Kami tunggu relaas (akta autentik) pemberitahuan putusan dari PTUN," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, MA menolak PK Pemprov DKI terkait penutupan diskotek Golden Crown. MA sependapat dengan PTUN Jakarta, yang menyatakan Pemprov DKI Jakarta sewenang-wenang menutup Golden Crown.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI menutup diskotek Golden Crown pada 7 Februari 2020, setelah temuan 213 pengunjung positif narkoba. Versi Golden Crown, pengunjung memakai narkoba di luar diskotek.
Golden Crown lalu melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Golden Crown. PTUN Jakarta memerintahkan Pemprov DKI mencabut keputusan penutupan Golden Crown.
Pemprov DKI tidak terima dan mengajukan banding. Tapi, Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta. Langkah terakhir, PK dilayangkan Pemprov DKI. Apa hasilnya?
"Tolak PK," demikian bunyi putusan PK yang dilansir website MA, Selasa (21/12/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti Joko Agus Sugianto.
Lihat juga video 'Guyon Ganjar Akan Colek Anies Gegara Diskotek Jakarta':