Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum jaksa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (20/12) malam. Selain oknum jaksa, satu pengusaha di NTT ditangkap Satgas 53 Kejagung.
"Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung telah mengamankan 1 jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan 1 pengusaha terkait perbuatan tercela yang dilakukan," ujar Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Abdul menjelaskan OTT terhadap oknum jaksa itu sudah diizinkan oleh Kepala Kejati NTT. Apalagi oknum jaksa tersebut sudah diberi peringatan untuk tidak mengulangi perbuatan tercelanya lagi sebelum dilakukan OTT.
Baca juga: Satgas 53 Kejagung Tangkap Jaksa di NTT! |
"Pengamanan oleh tim Satgas 53 atas sepengetahuan dan seizin Kepala Kejaksaan Tinggi NTT karena yang bersangkutan telah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut," katanya.
Lebih lanjut, kata Abdul, peringatan yang diberikan kepada oknum jaksa itu justru diabaikan. Satgas 53 Kejagung pun melakukan penangkapan dan langsung membawanya ke Jakarta hari ini.
"Namun (peringatan) tidak diindahkan sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan izin untuk mengamankan yang bersangkutan dan langsung dibawa ke Jakarta pada hari ini untuk diambil keterangannya," imbuh Abdul.
Sebelumnya, Satgas 53 Kejagung RI menangkap seorang jaksa yang bertugas di NTT. Oknum jaksa itu ditangkap karena diduga melakukan perbuatan tercela.
"Tidak benar (KPK lakukan OTT ke jaksa di NTT). Yang benar ada jaksa yang diamankan oleh Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung," ujar Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/12).
(drg/fjp)