Satgas 53 Kejagung Tangkap Jaksa di NTT!

Satgas 53 Kejagung Tangkap Jaksa di NTT!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 12:00 WIB
ilustrasi pria diborgol
Ilustrasi penangkapan (Foto: thinkstock)
Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap seorang jaksa yang bertugas di Nusa Tenggara Timur (NTT). Oknum jaksa itu ditangkap Kejagung dini hari tadi.

"Tidak benar (KPK lakukan OTT ke jaksa di NTT). Yang benar ada jaksa yang diamankan oleh Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung," ujar Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Abdul menjelaskan oknum jaksa itu berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Jaksa itu ditangkap karena diduga melakukan perbuatan tercela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena adanya dugaan perbuatan tercela. Iya jaksa dari Kejati NTT," katanya.

Meski demikian, Abdul belum bersedia membeberkan identitas dari jaksa yang ditangkap ini. Abdul akan memberi penjelasan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Nantilah sekalian saya sampaikan rilisnya," imbuh Abdul.

Simak juga 'Saat Dosen FH UGM Pertanyakan Hilangnya Pasal 12a dalam Dakwaan Pinangki':

[Gambas:Video 20detik]



(drg/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads