Ruas jalan yang kena ganjil genap di Jakarta penting untuk diketahui. Baru ini Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 1 COVID-19. Jalan ganjil genap Jakarta terbaru berlaku sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 mendatang.
Simak informasi mengenai daftar ruas jalan yang kena ganjil genap di Jakarta di bawah ini.
Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap di Jakarta
Penerapan sistem jalan ganjil genap sesuai SK Kadishub Nomor 516 Tahun 2021 akan diterapkan untuk 13 ruas jalan protokol. Kebijakan ganjil genap tersebut akan diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut adalah daftar 13 ruas jalan yang kena ganjil genap di Jakarta:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketikum 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap di Kawasan Wisata Jakarta
Selain di 13 ruas jalan protokol, ganjil genap juga diberlakukan di 3 kawasan wisata di Jakarta. Untuk kawasan wisata, akan diterapkan ganjil genap pada setiap akhir pekan, yaitu di hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu pukul 19.00 WIB.
Adapun daftar 3 kawsan wisata Jakarta yang kena ganjil genap adalah sebagai berikut:
- Pintu masuk timur dan pintu masuk barat Ancol Taman Impian
- Pintu masuk 1 dan pintu masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah
- Pintu masuk utara dan pintu masuk barat Taman Margasatwa Ragunan.
Ada kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang kena ganjil genap di Jakarta. Simak halaman berikutnya.
(azl/imk)