Jalan Ganjil Genap Jakarta Terbaru Sesuai SK, Ini Daftarnya

Jalan Ganjil Genap Jakarta Terbaru Sesuai SK, Ini Daftarnya

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 18:28 WIB
Jalan ganjil genap Jakarta terbaru kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ruas jalan mana saja yang diberlakukan ganjil genap?
Jalan Ganjil Genap Jakarta Terbaru Sesuai SK, Ini Daftarnya (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Jalan ganjil genap Jakarta terbaru kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Diketahui, Jalan ganjil genap bakal diberlakukan untuk 13 jalan protokol dan 3 lokasi kawasan wisata.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 1 COVID-19. Jalan ganjil genap Jakarta terbaru berlaku sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 mendatang.

Untuk mengetahui jalan ganjil genap Jakarta terbaru yang diberlakukan di 13 ruas jalan protokol dan 3 kawasan wisata, detikcom sudah merangkumkan lokasinya. Simak ulasan berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalan Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Ini Daftar Ruas Jalan Protokol

Penerapan sistem jalan ganjil genap sesuai SK Kadishub Nomor 516 Tahun 2021 akan diterapkan untuk 13 ruas jalan protokol selama PPKM level 1 berlangsung. Jalan ganjil genap tersebut bakal diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Berikut daftar 13 ruas jalan protokol yang akan diberlakukan sistem jalan ganjil genap:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jendral Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketikum 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari

Jalan Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Ini Daftar Kawasan Wisata

Selain aturan jalan ganjil genap untuk jalan protokol, SK Nomor 516 Tahun 2021 juga memberlakukan aturan jalan ganjil genap di 3 kawasan wisata selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru). Untuk kawasan wisata, akan diterapkan jalan ganjil genap pada setiap akhir pekan, yaitu hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu pukul 19.00 WIB.

Berikut daftar 3 kawasan wisata yang akan diberlakukan sistem jalan ganjil genap, yaitu:

  • Pintu masuk timur dan pintu masuk barat Ancol Taman Impian
  • Pintu masuk 1 dan pintu masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah
  • Pintu masuk utara dan pintu masuk barat Taman Margasatwa Ragunan.

Simak juga video 'Jelang Libur Nataru, Korlantas Polri Gelar Latihan Operasi Lilin':

[Gambas:Video 20detik]



Terdapat beberapa kendaraan yang diizinkan melintas di jalan ganjil genap Jakarta terbaru. Simak informasi lengkapnya di halaman selanjutnya.

Jalan Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Ini Daftar Kendaraan Yang Diizinkan

Sesuai dengan SK Kadishub No. 516 Tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta juga membagikan informasi terkait kendaraan yang diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap. Kendaraan ini bebas melintas meskipun ganjil genap tengah diberlakukan.

Adapun kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan ganjil genap Jakarta terbaru yakni:

  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  • Kendaraan Ambulans
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
  • Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  • Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
  • Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
  • Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  • Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Halaman 2 dari 2
(azl/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads