Ruas jalan yang kena ganjil genap di Jakarta penting untuk diketahui. Baru ini Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 1 COVID-19. Jalan ganjil genap Jakarta terbaru berlaku sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 mendatang.
Simak informasi mengenai daftar ruas jalan yang kena ganjil genap di Jakarta di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap di Jakarta
Penerapan sistem jalan ganjil genap sesuai SK Kadishub Nomor 516 Tahun 2021 akan diterapkan untuk 13 ruas jalan protokol. Kebijakan ganjil genap tersebut akan diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut adalah daftar 13 ruas jalan yang kena ganjil genap di Jakarta:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketikum 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap di Kawasan Wisata Jakarta
Selain di 13 ruas jalan protokol, ganjil genap juga diberlakukan di 3 kawasan wisata di Jakarta. Untuk kawasan wisata, akan diterapkan ganjil genap pada setiap akhir pekan, yaitu di hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu pukul 19.00 WIB.
Adapun daftar 3 kawsan wisata Jakarta yang kena ganjil genap adalah sebagai berikut:
- Pintu masuk timur dan pintu masuk barat Ancol Taman Impian
- Pintu masuk 1 dan pintu masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah
- Pintu masuk utara dan pintu masuk barat Taman Margasatwa Ragunan.
Ada kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang kena ganjil genap di Jakarta. Simak halaman berikutnya.
Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap di Jakarta, Ini Daftar Kendaraan yang Diizinkan
Selain mengatur tentang ruas jalan yang kena ganjil genap, SK Kadishub No. 516 Tahun 2021 juga mengatur tentang kendaraan yang diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap. Sejumlah kendaraan ini bebas melintas meskipun ganjil genap tengah diberlakukan.
Adapun kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang kena ganjil genap:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan Ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
- Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
- Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.