Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada pegawai Pondok Pesantren di Sleman, T (68). Kakek T terbukti mencabuli seorang anak perempuan yang berusia 10 tahun berulang kali di kompleks pondok pesantren.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Sleman yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/12/2021). Kasus bermula saat korban main ke rumah kakek T di lingkungan pondok pesantren dan menonton televisi pada Agustus 2020.
Kakek T tiba-tiba mengunci rumah dan mendatangi korban. Secepat kilat, kakek T mencabuli korban.
"Jangan bilang siapa-siapa, nanti malu," kata kakek T mengancam korban dan memberikan uang Rp 5 ribu.
Ternyata perbuatan itu bukan pertama kali. Sebelumnya, kakek T juga pernah melakukan hal serupa sebelumnya. Beberapa hari setelahnya, korban bertanya ke ibunya.
"Umi apakah dosa anak itu ditanggung oleh orang tuanya?" tanya korban.
"Iya karena orang tua yang harus bertanggung jawab," jawab ibu korban.
Tiba-tiba korban masuk kamar dan nangis.
"Kenapa kamu?" tanya ibu korban.
"Apakah dia akan dipenjara?" tanya korban.
"Dia siapa?" tanya ibu.
"Kakek," jawab korban.
(asp/nvc)