Polisi Nyalakan Strobo dan Saya Tidak Menepi, Apakah Saya Bisa Dipidana?

detik's Advocate

Polisi Nyalakan Strobo dan Saya Tidak Menepi, Apakah Saya Bisa Dipidana?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 08:11 WIB
Strobo Masih Dipakai Kendaraan Pribadi
Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom
Jakarta -

Kondisi lalu lintas di Jakarta pada jam-jam tertentu sangat padat hingga stagnan. Tapi dengan alasan tertentu, kadang polisi perlu buru-buru dan menyalakan strobo agar cepat sampai ke tempat tujuan. Lalu bagaimana bila masyarakat umum tidak menepikan kendaraan, padahal situasi lalu lintas sedang semrawut?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

Pada tanggal 14 Desember saat saya sedang mengendarai mobil tiba-tiba datang mobil polisi dengan strobo dari arah belakang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun karena kondisi jalan raya pada saat itu pada sebelah kiri banyak pengendara motor, dan posisi saya yang masih baru dalam mengendarai mobil, saya tetap pada jalur kanan sampai memungkinkan untuk menepi ke kiri.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana hukum lalu lintasnya apabila saya disebut sebagai menghalang-halangi petugas?

ADVERTISEMENT

Terima kasih.

CA

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara tanyakan kepada Saya, Sebelumnya perlu saudara ketahui bahwa mobil polisi dengan strobo merupakan kendaraan yang memiliki prioritas untuk lewat terlebih dahulu dikarenakan masuk dalam kategori konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sama seperti kendaraan mobil pemadam kebakaran, ambulance, mobil penolong korban kecelakaan, iring-iringan kendaraan kepresidenan atau lembaga tertinggi lainnya hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 134 berbunyi:

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan Pasal 135 menyatakan:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Lalu apa kesimpulannya? Baca di halaman selanjutnya.

Simak juga 'STNK Pajaknya Mati, Bolehkah Polisi Nilang?':

[Gambas:Video 20detik]



Dan kembali kepada pertanyaan saudara bagaimana hukum lalu lintasnya apabila saya disebut sebagai menghalang-halangi petugas? Menurut pendapat saya, penanya telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu sebagaimana diatur di dalam pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sehingga tidak tepat apabila pelanggaran terhadap hak utama bagi kendaraan bermotor dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan dikategorikan sebagai pelanggaran menghalang-halangi petugas dikarenakan menghalangi petugas merupakan bentuk kejahatan tersendiri yang diatur tersendiri dalam KUHP yang tidak akan saya bahas lebih jauh dalam jawaban ini dikarenakan akan sangat melebar.

Demikian semoga bermanfaat,
Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih

Salam

Achmad Zulfikar FauziAchmad Zulfikar Fauzi

Achmad Zulfikar Fauzi,S.H.
Advokat Freelance di R. S.N and Partner,
Anggota Advokat Alumni Unsoed, dan
Anggota Peradi DPC Jakarta Pusat.

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocatedetik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads